Nusa Dua, Bali (ANTARA) - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) harus memperjuangkan hak sosial dan hak ekonomi dari masyarakat, selain dalam aspek hukum dan konstitusi.
"Selain soal hukum dan konstitusi, MK juga harus diperkuat dalam perjuangan hak sosial dan hak ekonomi masyarakat," katanya saat membuka The 3rd Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS) di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin.
Di hadapan peserta simposium yang diadakan MK di Pulau Dewata pada 4-9 November 2019 itu, ia menilai kerja sama antara MK dengan lembaga sejenis di berbagai dunia itu harus dijalin lebih erat.
"Dengan demikian, peran MK dan lembaga sejenis semakin menggema dengan kuat dalam perlindungan hak konstitusional warga negara di dunia," tuturnya.
Ia mengaku semua itu harus dilakukan untuk menegakkan kembali tugas utama negara, yakni melayani, melindungi dan menyejahterakan rakyat Indonesia.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan simposium internasional itu memang bertujuan memperkuat perlindungan hak asasi manusia, penegakan prinsip-prinsip demokrasi, dan pelaksanaan rule of law.
"Simposium internasional ini, dapat digunakan sebagai forum untuk bertukar pandangan dan pengalaman, khususnya bagi lembaga peradilan, dalam memberikan perlindungan terhadap hak sosial ekonomi warga negara, dari berbagai perspektif negara-negara yang berbeda," ujarnya menjelaskan.
Anwar melanjutkan tema tentang keadilan sosial dan perlindungan hak ekonomi selalu menarik untuk dibahas, karena salah satu tujuan dibentuknya suatu negara adalah memberikan perlindungan hak ekonomi dan memberikan keadilan sosial bagi seluruh warga negaranya, agar tercipta negara yang sejahtera.
"Dalam konteks hukum internasional, perlindungan hak ekonomi merupakan bagian dari Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dahulu, banyak orang berkesimpulan bahwa memberikan perlindungan hak ekonomi dan keadilan sosial, merupakan tanggung jawab pemerintah semata. Namun saat ini, pemikiran tentang hal tersebut telah berubah. Perlindungan hak ekonomi, tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan juga menjadi tanggung jawab lembaga peradilan," paparnya.
Simposium itu mengusung tema Constitutional court and the protection of social and economic Rights yang mendiskusikan tema pengetahuan hukum dan konstitusi, perlindungan hak sosial dan ekonomi masyarakat.
ICCIS dihadiri sembilan hakim konstitusi MK dan perwakilan delegasi negara anggota AACC, seperti Afghanistan, Azerbaijan, Kazakhstan, Korea Selatan, Kirghizstan, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Pakistan, Rusia, Thailand, Turki, dan Uzsbekistan.
Selain itu, para peneliti dari berbagai negara juga hadir, di antaranya Albania, Andorra, Angola, Bolivia, dan Timor Leste.
Berita Terkait
NasDem Agam terima enam pendaftaran bakal calon bupati
Sabtu, 4 Mei 2024 17:53 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan syarat minimal 9.507 suara jalur perseorangan Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 16:20 Wib
Polda Sumbar tangkap dua pelaku promosikan judi daring
Sabtu, 4 Mei 2024 4:52 Wib
KPU Pasaman Barat terima 681 pelamar calon anggota PPK Pilkada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:08 Wib
Sawahlunto sudah tetapkan kursi dan Calon Terpilih Legislatif Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 10:09 Wib
Terlibat narkoba, oknum anggota Polres Padang Panjang terancam sanksi tegas (Video)
Jumat, 3 Mei 2024 8:57 Wib
KPU umumkan tahapan penerimaan dukungan calon perseorangan Pilkada
Kamis, 2 Mei 2024 22:37 Wib
Delapan partai politik tidak dapat kursi di DPRD Agam
Kamis, 2 Mei 2024 22:35 Wib