KPK: Plafon Ambruk Sinyal Pembangunan Gedung Baru

id KPK: Plafon Ambruk Sinyal Pembangunan Gedung Baru

KPK: Plafon Ambruk Sinyal Pembangunan Gedung Baru

Bambang Widjojanto

Jakarta, (Antara) - Ambruknya plafon ruang "lobby" Komisi Pemberantasan Korupsi menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjadi sinyal keharusan pembangunan gedung baru. "Mudah-mudahan hal ini menjadi sinyal bahwa gedung baru harus segera dibuat, sekarang manajemen sedang bekerja dan konsultan akan segera dicarai," kata Bambang saat meninjau ruang lobby di gedung KPK Jakarta, Senin. Plafon ruangan tersebut ambruk pada Sabtu (30/3) petang, tidak ada korban luka atau korban jiwa saat peristiwa tersebut terjadi. "Saya mendapat laporan mengenai kejadian ini dari kepala biro umum pada jam 4 sore kemarin, tapi alhamdulilah tidak ada korban," ungkap Bambang. Ia menyatakan permintaan maaf kepada seluruh tamu KPK. "Saya meminta maaf kepada semua tamu KPK atas ketidaknyamanan ini dan akan segera memperbaiki, selanjutnya mengecek seluruh bangunan lain di KPK agar jangan sampai hal ini terulang," tambah Bambang. Saat ini ruang "lobby" tersebut sedang diperbaiki dan tidak mengganggu jalannya pemeriksaan. "Ruang pemeriksaan tidak di sini, jadi tidak mengganggu sedangkan ruang konferensi pers diubah menjadi ruang tamu terutama untuk yang dipanggil," jelas Bambang. Anggaran gedung KPK tahap pertama disepakati oleh Komisi III DPR sebesar Rp61 miliar, yang akan dilakukan secara dengan kontrak tahun jamak mulai tahun 2013 dengan total biaya yang diperlukan mencapai Rp168 miliar. Upaya pengalokasian anggaran gedung baru KPK sebelumnya pernah dua kali ditolak DPR. Pada 12 Juni 2008, KPK meminta tambahan dana untuk pembangunan gedung senilai Rp187,9 miliar, tetapi tidak disepakati Komisi III, usulan itu kembali ditolak pada 16 September 2008. Pada 4 Desember 2008, KPK menerima surat dari Kementerian Keuangan terkait tambahan anggaran senilai Rp90 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan gedung baru, tapi dana itu tidak langsung cair dan harus terlebih dulu dikoordinasikan dengan Komisi III untuk mendapat rekomendasi dan penetapan, malah diberikan tanda bintang terhadap anggaran itu. Selanjutnya pada 5 September 2012, KPK kembali mengajukan permintaan untuk membuka blokir dana pembangunan gedung KPK yang sebelumnya diberi tanda bintang, hingga akhirnya pada 12 Oktober 2012 tanda bintang dicabut. (*/sun)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.