Balikpapan, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 8 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejak Selasa malam hingga Rabu dini hari (15-16/10).
"Sebanyak tujuh orang ditangkap di Kaltim, yaitu di Samarinda dan Bontang, dan satu orang terkait kasus yang sama ditangkap di Jakarta," ungkap jurubicara KPK Febri Diansyah, di hubungi dari Kaltim, Rabu.
Seorang yang ditangkap di Jakarta adalah Kepala Badan Pelaksana Jalan Wilayah (BPJW) XII Refly Rudy Tangkere.
"Tujuh lainnya diperiksa di Polda Kaltim," lanjut Febri seraya menambahkan bahwa mereka adalah pihak swasta dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), pejabat yang bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa, dalam hal ini proyek di bawah BPJW.
Rabu pagi ini juga ketujuh orang itu diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di KPK.
Febri menegaskan, status semuanya masih terperiksa. KPK memiliki waktu 24 jam sejak penangkapan untuk memastikan status mereka.
Selanjutnya, KPK menjelaskan, penangkapan ini disebabkan pemberian suap senilai Rp155 miliar dari swasta kepada BPJW XII Kaltim dan Kaltara.
Suap diberikan dengan cara memberikan kartu ATM yang rekeningnya diisi secara berkala oleh pihak swasta.
"KPK sudah mengamankan barang bukti kartu ATM dan buku tabungan atau rekeningnya," tegas Febri.
Febri menjanjikan keterangan lebih lanjut akan disampaikan secara resmi pada sore atau Rabu malam ini. (*)
Berita Terkait
Gubernur: Korupsi berdampak buruk pada kualitas penyelenggaraan negara
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
Wali Kota Padang Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Wilayah Sumbar
Kamis, 25 April 2024 16:26 Wib
Gubernur tekankan pentingnya MCP bagi daerah untuk cegah korupsi
Kamis, 25 April 2024 15:22 Wib
KPK jebloskan eks hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 19:13 Wib
Pemeriksaan tersangka pelaku pungli di Rutan KPK
Rabu, 3 April 2024 21:53 Wib
KPK periksa 10 saksi perkara pungli Rutan KPK
Selasa, 26 Maret 2024 16:15 Wib
Prabowo-Gibran menang di TPS Rutan KPK
Rabu, 14 Februari 2024 18:23 Wib
KPK geledah rumah dinas Bupati Sidoarjo
Rabu, 31 Januari 2024 14:51 Wib