PPDI harapkan penyandang disabilitas terakomodasi di dunia kerja

id PPDI Padang, penyandang disabilitas

PPDI harapkan penyandang disabilitas terakomodasi di dunia kerja

Salah seorang penyandang disabilitas Dokter Gigi Romi berbagi pengalaman bersama para penyandang disabilitas lainnya. (ANTARA/Laila Syafarud)

Padang (ANTARA) - Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Padang, Sumatera Barat, mengharapkan penyandang disabilitas terakomodasi di dunia kerja.

Ketua PPDI Kota Padang Icun Suhaldi di Padang, Senin mengatakan dalam kehidupan sehari-hari masih banyak disabilitas yang menghadapi diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan sosial.

Salah satunya di bidang ketenagakerjaan, sedangkan kesejahteraan hidup yang bermartabat merupakan kebutuhan manusia termasuk penyandang disabilitas.

"Tersedianya lapangan kerja yang akomodatif, inklusif dan afirmatif merupakan salah satu cara untuk mencapai kesejahteraan sosial dan kehidupan yang layak," ujar dia.

Bahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No.3 Tahun 2015 telah memuat aturan tentang hak-hak penyandang disabilitas.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan PPDI oleh Lenggo Geni M.M dari hasil survei yang dilakukan pada 100 perusahaan atau lembaga milik pemerintah maupun bukan milik pemerintah di Kota Padang menunjukan implementasi terhadap Perda Kota Padang No.3 tahun 2015 masih jauh dari harapan.

Hal itu disebabkan karena minimnya sosialisasi terhadap penyedia kerja mengenai keberadaan Perda tersebut, bahkan secara umum keberadaan Perda hanya diketahui oleh kalangan perusahaan atau lembaga pemerintah.

Bahkan setelah dilakukan penelitian ternyata minimnya pengetahuan para penyedia kerja baik milik pemerintah maupun swasta di Kota Padang terhadap keberadaan Perda No.3 Tahun 2015.

"Pada kenyataannya dari 100 responden yang disurvei hanya 24 responden yang mengetahui keberadaan Perda dan sisanya sebanyak 76 tidak mengetahui perihal keberadaan kebijakan tersebut," katanya.

Ia juga mengatakan dari 100 responden, hanya ada 17 lembaga atau perusahaan yang memiliki tenaga kerja disabilitas yakni sebanyak 33 orang, lima perusahaan tidak mengetahui dan selebihnya tidak terdapat sama sekali.

Keberadaan tenaga kerja disabilitas dalam lingkungan kerja disambut baik oleh unsur sumber daya manusia pada umumnya, baik pada level pemangku kebajikan(atasan) maupun rekan kerja, hal ini disebabkan karena adanya sikap profesionalisme dari tenaga kerja disabilitas dalam bekerja.

"Hal ini merupakan suatu pembuktian dari teman-teman disabilitas karena keterbatasan tidak menghalangi mereka dalam berkarya," ujar dia.

Para penyandang disabilitas juga berharap agar ke depannya ada pengawasan maupun pendampingan dalam dunia kerja supaya hal-hal yang masih menjadi hambatan bagi mereka di lapangan dapat teratasi dengan baik.

Selain itu ia juga menyebutkan jumlah responden yang telah mengetahui Perda ini didominasi oleh lembaga atau perusahaan milik pemerintah yakni sekitar 26 persen, sedangkan sekitar 74 persen sektor swasta banyak yang mengaku belum pernah mengetahui keberadaan Perda tersebut.

Ia juga mengatakan setelah dibacakan oleh tim peneliti kepada para responden terkait peraturan perda No.3 Tahun 2015 pasal 29 untuk perusahaan milik pemerintah dan pasal 35 untuk swasta, maka 2 persen menyatakan tidak paham, 67 persen menyatakan paham dan 17 persen menyatakan sangat tidak paham terhadap peraturan Perda dan sisanya sebanyak 14 persen cukup memahami.

Berdasarkan penelitiannya ia berharap supaya Perda No.3 tahun 2015 tentang hak-hak penyandang disabilitas disosialisasikan, tidak hanya pada penyedia tenaga kerja namun juga pada seluruh masyarakat.

"Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak mengetahui keberadaan Perda tersebut," sambung dia.