Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap sindikat narkoba Internasional Malaysia dan Indonesia dengan mengamankan enam pelaku sekaligus menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 71 kg dan 5.000 butir pil ekstasi warna hijau bentuk minion.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Agus Andrianto di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu, mengatakan bahwa personel Ditresnarkoba memberhentikan satu unit mobil Grand Vitara BK1140 AF warna hitam, kemudian menangkap pelaku berinisial M dan FHP.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah ransel di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.000 gram terbungkus dalam kemasan teh Cina warna hijau dan 5.000 butir pil ekstasi.
Peristiwa penangkapan dan penggeledahan tersebut oleh personel Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut pada hari Minggu (25/8) sekitar pukul 09.30 WIB di kompleks Asrama Abdul Hamid Jalan Medan-Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
Hasil interogasi terhadap tersangka M, kata Kapolda, di sekitar wilayah tersebut masih terdapat seorang tersangka lainnya yang terus berkomunikasi dengan tersangka M.
Polisi lantas melakukan pengembangan dan pengejaran satu mobil Toyota Avanza BK 1507 OY warna putih sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Brahrang Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Petugas memberhentikan mobil tersebut dan menangkap AC.Ketika menggeledah mobil, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.
Pada saat tersangka M dibawa untuk melakukan pengembangan ke Kota Binjai mencoba melarikan diri, lalu diberi tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Karena tidak dihiraukan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Tersangka M dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Dalam perjalanan, yang bersangkutan meninggal dunia.
"Tersangka FHP dan AC beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut," katanya.
Hasil interogasi dan analisis kasus tersangka FHP dan AC, kata Agus, diperoleh keterangan bahwa ada dua orang laki-laki membawa sabu-sabu di Jalan Megawati Binjai.
Polisi lantas memberhentikan satu unit mobil Grand Max BK 8035 PK, kemudian menangkap pelaku berinisial I dan A.
Ketika penggeledahan, ditemukan di dalam ban mobil barang bukti 70 kg sabu-sabu dalam bungkus plastik merek Daguanyin. Selanjutnya, I dan A beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut.
Tersangka melanggar Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Panen raya sukses, program "Electrifying Agriculture"PLN mampu tingkatkan produktivitas pertanian padi di Ponorogo
Selasa, 30 April 2024 19:15 Wib
Pengadilan jatuhkan hukuman seumur hidup bagi pengedar ganja di Pariaman
Selasa, 30 April 2024 19:07 Wib
KemenPPPA luncurkan panduan pencegahan perkawinan anak di daerah
Selasa, 30 April 2024 19:04 Wib
HTR jadi Bacalon Wali Kota pertama mendaftar ke partai politik di Bukittinggi
Selasa, 30 April 2024 19:02 Wib
Polisi tetapkan 11 orang tersangka judi online di Teluknaga
Selasa, 30 April 2024 18:53 Wib
Kejati- Pemprov bersinergi jaga dana desa di Sumbar
Selasa, 30 April 2024 18:31 Wib
Disperindagkop Pariaman dorong OPD buat kegiatan di Pasar Rakyat Pariaman
Selasa, 30 April 2024 16:08 Wib
57 sekolah di Tanah Datar ikuti O2SN dan FLS2N 2024
Selasa, 30 April 2024 15:15 Wib