DPRD-Pemprov Sumbar realisasikan dana hibah KPU dan Bawaslu dalam KUA-PPAS 2020

id DPRD Sumbar

DPRD-Pemprov Sumbar realisasikan dana hibah KPU dan Bawaslu dalam KUA-PPAS 2020

Suasana rapat paripurna penetapan Perda Hari Jadi Sumatera Barat (ANTARA SUMBAR/ Mario Sofia Nasution)

Padang (ANTARA) - DPRD bersama Pemerintah Provinsi (pemprov) Sumbar merealisasikan dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Sumbar dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020.

Ketua DPRD Sumatera Barat di Padang, Senin mengatakan hal ini didasari dengan pelaksanaan Pilkada serentak di tingkat kabupaten dan Pilgub Sumbar.

“Kedua lembaga tersebut mesti mendapatkan anggaran hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), katanya.

Dia mengatakan upaya untuk memberikan hibah terhadap KPU dan Bawaslu merupakan kontribusi pemerintah daerah untuk melancarkan pesta demokrasi.

Ia mengatakan KUA-PPAS tahun 2020 merupakan pembahsan terakhir anggota DPRD Sumbar periode tahun 2014-2019. Anggota dewan mesti melakukan pendalaman dan fokus agar komposisi APBD tahun 2020 dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat.

“APBD merupakan insturumen penting untuk mengotimalkan pembagunan daerah dan mensejahterakan masyarakat, sehingga alokasi anggaran perlu difokuskan terhadap program kegiatan yang produktif,” katanya.

Dia juga meminta pembahasan KUA-PPAS mesti mengacu terhadap Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), hal itu dilakukan untuk menjaga konsistensi atas penysunan dan perencanan anggaran yang telah disepakati.

Sementara itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan kondisi ekonomi nasional dan situasi di tahun politik serta perubahan iklim ikut mempengaruhi arah kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan.

"Proses penyusunan KUA PPAS tentunya memperhatikan dan mencermati kondisi perekonomian, baik global, nasional maupun daerah. Disamping itu situasi politik serta faktor lingkungan seperti perubahan iklim dan cuaca buruk perlu juga diwaspadai," katanya

Irwan menyebutkan tahun 2020 merupakan tahun keempat dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Penyusunan perencanaan dan penganggaran tidak terlepas dari prioritas dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Dia menambahkan kebijakan pembangunan ekonomi diarahkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kemudian juga ditujukan untuk peningkatan pendapatan masyarakat melalui penguatan sektor riil serta menciptakan lapangan kerja lebih luas lagi.

"Kebijakan pembangunan ekonomi tersebut juga akan ditopang oleh pelaksanaan kegiatan yang secara langsung berpengaruh terhadap upaya pengurangan jumlah penduduk miskin seperti pemberdayaan usaha mikro, peningkatan kualitas pengelolaan agribisnis, pengembangan agrowisata dan ekowisata, sentra industri serta pengembangan pasar untuk produk unggulan," katanya.