Padang (ANTARA) - Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), yaitu Yusuf Lubis dan Atos Pratama dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugan korupsi pengerjaan pascabencana di daerah itu.
"Pada 2016 itu saya turun langsung meninjau kondisi yang terkena bencana, memang banyak infrastruktur yang rusak," kata Bupati Yusuf Lubis, dalam keterangnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang, Jumat.
Dalam persidangan, ia menjelaskan bagaimana kondisi usai bencana alam pada 2016 saat banjir dan longsor melanda enam kecamatan.
Saksi juga menerangkan usai melihat fakta lapangan kemudian dihitung nilai kerusakan untuk laporan ke pemerintah pusat.
Saat itu kerugian yang diidentifikasi sebesar Rp35 miliar, namun yang disetujui pusat sebesar Rp6 miliar.
Ia mengatakan pekerjaan itu awalnya berjalan baik, sebelum dirinya menerima laporan dari Inspektorat yang menyebutkan ada temuan dalam pekerjaan proyek pasca bencana itu.
Sementara Wakil Bupati Pasaman, Atos Pratama, menerangkan dirinya meninjau lokasi bencana alam di beberapa titik serta menggelar rapat bersama SKPD terkait.
Ia juga menegaskan dalam proses penanganan proyek pasca bencana alam di Kabupaten Pasaman itu dirinya tidak pernah menerima apapun dari seseorang.
Dalam sidang itu juga dihadirkan saksi lainnya yakni mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pasaman M Sayuti Pohan, dan Asbullah.
Terhadap keterangan saksi itu tiga terdakwa yang didampingi penasihat hukum Boy Roy Indra Cs, mengatakan tidak keberatan atas keterangan para saksi.
Tiga terdakwa dalam kasus itu adalah Pengawas Lapangan proyek Arwinsyah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rizalwin, dan Ketua Tim PHO Ferizal.
Kasus itu berawal saat terjadi bencana alam dan longsor di Pasaman pada 2016, dan dinyatakan keadaan darurat.
Pascabencana diajukan dana kepada kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Cq Deputi Bidang Penanganan Darurat dengan total Rp6,1 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi manipulasi pekerjaan yang menyebabkan kekurangan volume dan tidak sesuai dengan kontrak.
Perbuatan terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp773.150.162.
Mereka dijerat karena melanggar pasal 2 ayat jo 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
PT Medco Paparkan Eksplorasi Panas Bumi di Bonjol, Pasaman
Sabtu, 4 Mei 2024 9:15 Wib
Imigrasi Kelas I TPI Padang gelar Operasi Jagratara di Solok Selatan
Sabtu, 4 Mei 2024 5:02 Wib
Fajar tak ingin anggap remeh kekuatan Taiwan di semifinal
Sabtu, 4 Mei 2024 4:56 Wib
Pemprov Sumbar pasang plang penghentian kegiatan tambang di Solok
Jumat, 3 Mei 2024 20:12 Wib
Apri/Fadia tambah poin untuk Indonesia di perempat final Piala Uber
Jumat, 3 Mei 2024 12:29 Wib
Sawahlunto sudah tetapkan kursi dan Calon Terpilih Legislatif Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 10:09 Wib
Delapan partai politik tidak dapat kursi di DPRD Agam
Kamis, 2 Mei 2024 22:35 Wib
Bulatkan tekat maju di Pilkada 2024, Mustika Yana mendaftar ke Nasdem dan PAN Pasaman Barat
Kamis, 2 Mei 2024 22:32 Wib