Padang (ANTARA) - Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), yaitu Yusuf Lubis dan Atos Pratama dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugan korupsi pengerjaan pascabencana di daerah itu.
"Pada 2016 itu saya turun langsung meninjau kondisi yang terkena bencana, memang banyak infrastruktur yang rusak," kata Bupati Yusuf Lubis, dalam keterangnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang, Jumat.
Dalam persidangan, ia menjelaskan bagaimana kondisi usai bencana alam pada 2016 saat banjir dan longsor melanda enam kecamatan.
Saksi juga menerangkan usai melihat fakta lapangan kemudian dihitung nilai kerusakan untuk laporan ke pemerintah pusat.
Saat itu kerugian yang diidentifikasi sebesar Rp35 miliar, namun yang disetujui pusat sebesar Rp6 miliar.
Ia mengatakan pekerjaan itu awalnya berjalan baik, sebelum dirinya menerima laporan dari Inspektorat yang menyebutkan ada temuan dalam pekerjaan proyek pasca bencana itu.
Sementara Wakil Bupati Pasaman, Atos Pratama, menerangkan dirinya meninjau lokasi bencana alam di beberapa titik serta menggelar rapat bersama SKPD terkait.
Ia juga menegaskan dalam proses penanganan proyek pasca bencana alam di Kabupaten Pasaman itu dirinya tidak pernah menerima apapun dari seseorang.
Dalam sidang itu juga dihadirkan saksi lainnya yakni mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pasaman M Sayuti Pohan, dan Asbullah.
Terhadap keterangan saksi itu tiga terdakwa yang didampingi penasihat hukum Boy Roy Indra Cs, mengatakan tidak keberatan atas keterangan para saksi.
Tiga terdakwa dalam kasus itu adalah Pengawas Lapangan proyek Arwinsyah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rizalwin, dan Ketua Tim PHO Ferizal.
Kasus itu berawal saat terjadi bencana alam dan longsor di Pasaman pada 2016, dan dinyatakan keadaan darurat.
Pascabencana diajukan dana kepada kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Cq Deputi Bidang Penanganan Darurat dengan total Rp6,1 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi manipulasi pekerjaan yang menyebabkan kekurangan volume dan tidak sesuai dengan kontrak.
Perbuatan terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp773.150.162.
Mereka dijerat karena melanggar pasal 2 ayat jo 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Erick Thohir: BUMN harus agresif cari peluang di tengah isu geopolitik
Sabtu, 20 April 2024 18:36 Wib
Hunian Hotel di Bukittinggi naik 100 persen saat Libur Lebaran
Sabtu, 20 April 2024 17:08 Wib
Festival durian upaya Solok Selatan majukan UMKM
Sabtu, 20 April 2024 13:58 Wib
31 kelompok tani di Agam dapat bantuan pompa air dari Kementan
Sabtu, 20 April 2024 13:40 Wib
Jalan di Kelok Hantu amblas, arus lalu lintas masih buka tutup (Video)
Sabtu, 20 April 2024 13:28 Wib
KPU: Syarat calon perseorangan Pilkada Pasaman Barat 25.182 dukungan
Sabtu, 20 April 2024 13:23 Wib
Mengenal Rayo Anam, tradisi ziarah kubur di Tanah Datar
Sabtu, 20 April 2024 11:31 Wib
Imigrasi Agam kerjasama dengan Pemkab Tanah Datar pelayanan paspor di Istana Pagaruyung
Jumat, 19 April 2024 20:09 Wib