Padang (ANTARA) - Terdakwa penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,35 gram atas nama Andre Harefa (34), menangis usai dituntut jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
"Mohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 sebagaimana dakwaan primer, dan menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Ade Vita, dalam tuntutannya di Padang, Selasa.
Selain itu jaksa juga menuntut agar terdakwa dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Usai sidang dengan agenda penuntutan itu, Andre Harefa yang sidang mengenakkan rompi tahanan Kejari Padang berwarna merah langsung keluar dari ruang sidang dengan kawalan petugas.
Sesampainya di luar ia tampak memeluk salah seorang keluarga yang datang ke pengadilan sambil menangis.
Setelah itu terdakwa langsung digiring menuju sel tahanan yang ada di pengadilan.
Terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Pos bantuan hukum (Posbankum) berencana mengajukan nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis pada sidang selanjutnya.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai Leba Max Nandoko.
Sebelumnya, kasus yang menjerat terdakwa itu berawal pada Senin 11 Maret 2019 sekitar pukul 17.30 WIB, di depan gerbang terminal Petikemas, kawasan Teluk Bayur, Padang.
Saat itu terdakwa hendak menjadi perantara transaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,35 gram, barang itu didapat dari rekannya bernama Jege yang saat ini menjadi buronan polisi.
Transaksi dilakukan terdakwa ketika ada seorang yang memesan barang haram kepadanya dengan nilai transaksi mencapai Rp21 juta.
Namun malang bagi terdakwa, sesaat usai transaksi ia langsung diringkus oleh petugas kepolisian yang sudah mengintai sebelumnya.
Berita Terkait
Pemko Padang Gelar Upacara Peringatan Hardiknas dan Hari Otda ke-28
Kamis, 2 Mei 2024 19:51 Wib
Lapas Padang gelar razia insidentil berantas barang terlarang dalam penjara
Kamis, 2 Mei 2024 17:25 Wib
KPU: Calon gubernur jalur perseorangan kantongi 347.532 dukungan KTP
Kamis, 2 Mei 2024 15:48 Wib
Wali Kota Padang pamitan karena masa jabatannya segera berakhir
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat kegiatan analisis dan evaluasi Hukum Peraturan Daerah
Selasa, 30 April 2024 19:25 Wib
KPU Padang Panjang buka pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 19:00 Wib
Dispangtan Padang Panjang bekali petani penggunaan pestisida terbatas
Selasa, 30 April 2024 18:58 Wib
Kejati- Pemprov bersinergi jaga dana desa di Sumbar
Selasa, 30 April 2024 18:31 Wib