Jakarta, (Antara) - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyatakan importir bawang putih sepakat untuk melepas bawang putih ke para distributor dengan harga Rp15.000 per kilogram dan diharapkan bisa menurunkan harga bawang putih yang meroket selama beberapa waktu lalu. "Kita sudah melakukan komunikasi dengan pelaku usaha yang telah memenuhi syarat, dan mereka sepakat untuk melepas bawang putih ke distributor dengan harga Rp15 ribu per kilo," kata Gita, saat melakukan jumpa pers di Jakarta, Senin. Gita mengatakan, dengan adanya pasokan tersebut diharapkan harga bawang putih yang beberapa waktu ini mengalami kenaikan yang cukup tinggi bisa membantu untuk menurunkan harga bawang putih tersebut. Gita menjelaskan, pasokan tersebut berasal dari ratusan kontainer bawang putih yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak beberapa waktu lalu akibat dari tidak lengkapnya dokumen-dokumen para importir dalam melakukan kegiatan impor. "Kontainer yang ada di Pelabuhan Tanjung Perak sudah teridentifikasi lebih dari 500 kontainer, dan sudah ada sebanyak 332 kontainer yang sudah memenuhi syarat," jelas Gita. Menurut Gita, dari sebanyak 332 kontainer yang sudah memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) tersebut, sebanyak 39 kontainer telah dilepaskan pada Jumat (15/3) lalu. "Sisanya kurang lebih 293 kontainer itu akan dilepas hari ini (Senin 18/3) secara bertahap dalam waktu beberapa hari," tambah Gita. Terkait pelaku usaha yang tidak mengikuti peraturan dalam melakukan impor bawang putih tersebut, lanjut Gita, pihaknya akan mengambil sikap dengan melakukan penyitaan. "Setelah dilakukan penyitaan, pemerintah akan mempertimbangkan beberapa alternatif seperti memusnahkan barang tersebut, re-ekspor, atau dilakukan pelelangan, yang pasti prioritas kita adalah untuk menstabilisasi harga bawang putih," kata Gita. Kementerian Perdagangan sendiri telah memanggil sebanyak 14 importir bawang putih, dan diduga sebanyak dua importir melakukan pelanggaran berupa importasi yang melebihi alokasi persetujuan yakni PT Lika Dayatama, PT Pentabiz Internasional, sementara PT Citra Gemini diduga melanggar peraturan dengan menggunakan RIPH yang sudah tidak berlaku. Menurut data Badan Karantina, saat ini terdapat 531 kontainer yang berisi bawang yang terdiri dari 293 kontainer bawang putih atau setara dengan 8.790 ton, 30 kontainer bawang bombai atau setara dengan 900 ton, dan sebanyak 167 kontainer masih belum teridentifikasi. Perusahaan importir yang melakukan impor bawang putih adalah, PT Ridho Sribumi Sejahtera, PT Binalogria Enterprindo, PT Rachmat Rejeki Bumi, PT Lika Dayatama, PT Tunas Sumber Rejeki, PT Pentabiz Internasional, CV Agro Nusa Permai, PT Wahana Mitra Mulia. Selain itu PT Painan Jintai Resources, PT Sumber Roso Agromakmur, PT Dakai Impex, PT Citra Gemini Mulia, PT Cahaya Anugerah Abadi Sejahtera, dan PT Asta Para Wisinda Sentausa. (*/jno)
Importir Sepakat Bawang Putih Rp15.000/Kg
Bawang putih. (Antara)
