Pemkab Solok usulkan perekrutan 128 pegawai tahun 2019

id perekrutan pegawai solok,cpns solok

Pemkab Solok usulkan perekrutan 128 pegawai tahun 2019

Pegawai BKPSDM saat memverifikasi berkas administrasi calon pegawai. (ANTARA/Tri Asmaini)

Arosuka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, tahun ini mengajukan usul perekrutan 128 pegawai pemerintah ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk memenuhi kebutuhan pegawai di wilayah kerjanya.

"Jumlah formasi yang diajukan tersebut sesuai dengan arahan dari Kemenpan RB," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Solok Feris Novel di Arosuka, Minggu.

Ia menjelaskan penyampaian usul perekrutan calon aparat sipil negara (ASN) itu dilakukan berdasarkan jumlah ASN di Kabupaten Solok yang pensiun tahun 2019, sebanyak 128 orang.

"Surat terakhir dari Kemenpan RB itu kami diberi ruang hanya sebanyak yang akan pensiun pada tahun ini. Hal tersebut, agar tidak memberatkan keuangan daerah, karena gaji ASN itu dibebankan kepada APBD," katanya.

Ia menambahkan, dari 128 orang yang akan direkrut nantinya hanya 40 orang yang akan mengisi formasi ASN, sisanya akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Calon ASN nantinya antara lain akan mengisi formasi pegawai teknis di Dinas Pekerjaan Umum, sedang perekrutan PPPK ditujukan untuk memenuhi kebutuhan guru sekolah dan tenaga kesehatan.

"Kalau CPNS kami mengarahkan ke teknis, seperti PU, karena Solok sangat kurang sekali tenaga pengawas, kemudian tenaga teknis keuangan untuk bendahara. Formasi itu dibuka karena jumlahnya tidak sedikit," katanya.

Feris mengatakan pemerintah daerah sebenarnya perlu merekrut lebih banyak pegawai untuk memenuhi kebutuhan sekitar 1.400 ASN berdasarkan permintaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2018.

"Memang sebenarnya untuk jumlah masih butuh banyak, tapi kita tidak punya kemampuan keuangannya. APBD Solok harus selalu mengimbangi untuk belanja pegawai dan pembangunan," katanya.

Tahun 2018, Kabupaten Solok melakukan perekrutan untuk mengisi 320 posisi pegawai, namun 16 di antaranya tidak terisi karena tidak ada pelamar yang memenuhi syarat.