Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo diminta untuk membebaskan pajak atau menerapkan pajak terhadap UMKM khususnya usaha mikro dan kecil sebesar 0 persen atau dipangkas kembali dari sebelumnya 0,5 persen setahun.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (AKUMINDO) Ikhsan Ingratubun setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya telah mengusulkan dan memberikan masukan kepada Presiden untuk kembali memangkas pajak UMKM.
“Pajak yang sudah diturunkan 1 persen menjadi 0,5 persen tapi dari sisi omzet terasa masih terlalu berat bagi kami. Maka kami minta sama dengan China yang pada 2020, itu usaha mikro dan kecil itu minta 0 persen,” katanya.
Pihaknya secara khusus diundang oleh Presiden Jokowi untuk memberikan masukan dalam rangka mendesain kebijakan Presiden Jokowi pada periode kedua pemerintahannya.
“Pak Presiden mengundang kami dari para asosiasi yang tergabung dalam pembinaan usaha mikro kecil dan menengah di seluruh Indonesia, terutama kami di pusat untuk memberikan masukan kepada Pak Presiden dalam rangka merancang kebijakan pada periode kedua beliau untuk tetap konsisten terhadap keberpihakan kebijakan terhadap UMKM. Kami diminta memberi masukan kepada beliau,” katanya.
Dalam dua hingga tiga bulan ke depan, para pelaku UMKM tersebut akan bertemu lagi dengan Presiden untuk kembali meninjau usulan rancangan kebijakan.
Pihaknya pada tahap awal mengusulkan pembebasan pajak bagi para pelaku UMKM.
Usulan kedua terkait penerapan sistem keuangan yang dianggap paling sesuai untuk UMKM.
“Memang paling cocok adalah UMKM, kami usulkan UMKM paling cocok dengan keuangan syariah,” katanya.
Selain itu, UMKM juga disebutnya kesulitan untuk mengakses perbankan karena syarat BI checking dan penerapan fintech.
“Tanggapannya Pak Presiden mencatat beberapa hal yang penting termasuk dalam sertifikasi, sertifikasi halal, hak paten, yang terasa saat ini terlalu sangat mahal dan berbelit. Maka beliau beberapa poin dicatat dengan baik dan harus dirumuskan dengan para menteri.
Supaya kalau perlu seperti sertifikasi-sertifikasi digratiskan,” katanya.
Pihaknya juga sempat menyampaikan usulan untuk merevisi UU Nomor 20 Tahun 2007 tentang UMKM agar batas level usaha tidak memberatkan para pelakunya.
Berita Terkait
Bapenda Sumbar gelar program Samsat Ngabuburit mudahkan wajib pajak
Senin, 18 Maret 2024 4:33 Wib
Jumlah pelaporan SPT pajak meningkat
Selasa, 5 Maret 2024 17:38 Wib
Pemkot Pariaman dorong wajib pajak laporkan SPT
Kamis, 29 Februari 2024 18:18 Wib
Pj Wali Kota Payakumbuh imbau masyarakat laporkan SPT Pajak
Selasa, 20 Februari 2024 13:43 Wib
Polemik pajak hiburan
Senin, 22 Januari 2024 17:08 Wib
Muhaimin: Praktik pajak karbon bisa dilakukan dengan transisi energi
Minggu, 21 Januari 2024 20:39 Wib
Pemkab Purworejo kunjungi Bukittinggi pelajari sistem pajak daerah
Kamis, 18 Januari 2024 17:28 Wib
Diskusi tolak kenaikan pajak hiburan
Selasa, 16 Januari 2024 11:35 Wib