BKSDA Sumbar berkomitmen jadikan rimbo panti destinasi, luasnya 571,5 hektare

id Rimbo panti

BKSDA Sumbar berkomitmen jadikan rimbo panti destinasi, luasnya 571,5 hektare

Obyek cagar alam Rimbo Panti, Pasaman (Ist)

Lubuksikaping (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, terus berkomitmen menjadikan cagar alam rimbo Panti, di Nagari Panti, Kabupaten Pasaman, sebagai destinasi wisata unggulan di daerah itu.

Kepala Resort Balai KSDA Pasaman, Yongki, saat dihubungi, Kamis mengatakan, dalam mengelola TWA Rimbo Panti, Balai KSDA mempunyai visi menjadikannya sebagai destinasi wisata unggulan.

"Itu memang visi Balai KSDA. Pengembangan wisatanya bisa optimal untuk kesejahteraan masyarakat sekitar," katanya.

Dalam pengelolaannya, kata dia, Balai KSDA siap collaboratif management dengan stakeholder terkait lainnya. Tentu saja harus sesuai aturan dan memilki payung hukum.

"Kita siap bekerjasama dalam mengelola aset wisata di kawasan Cagar Alam Rimbo Panti itu. Baik dengan Pemda juga stakeholder lainnya," katanya.

Yongki menjelaskan, bahwa kawasan Rimbo Panti memiliki dua status. Pertama, sebagai lokasi Cagar Alam dan berikutnya sebagai lokasi Taman Wisata Alam (TWA).

"Disana ada dua status beda lokasi. Satunya Cagar Alam, kedua sekitar objek wisata namanya Taman Wisata Alam. Cagar Alam (CA) Rimbo Panti memiliki 2.657,28 Ha dan

Taman Wisata Alam (TWA) Rimbo Panti seluas 571,5 Ha," katanya.

Hingga kini, kata dia, pengelolaan TWA Rimbo Panti masih dalam tahapan penyusunan regulasi dan penyiapan sejumlah dokumen. Itu upaya agar dalam pengelolaannya tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, Rimbo Panti di Pasaman ini merupakan kawasan konservasi.

"Sekarang tahapan-tahapan sedang proses sesuai visi misi tersebut. Baru akan dibenahi, karena SK Desain Tapak baru disahkan akhir tahun 2018 oleh Pusat. Nanti kita koordinasikan lagi," katanya.

Awalnya, kata dia, keseluruhan kawasan hutan itu merupakan Cagar Alam Rimbo Panti. Namun, karena ada potensi wisata, sebagian dari kawasan Cagar Alam Rimbo Panti itu dialihfungsikan menjadi Taman Wisata Alam (TWA).

"Lahan seluas 571,5 Ha sudah dialihfungsikan menjadi TWA kawasan konservasi. Kalau TWA diarahkan untuk pemanfaatan khusus wisata secara lestari," ujarnya.

Balai KSDA, kata dia, bertanggung jawab mengawasi dan memantau peredaran tumbuhan dan satwa yang dilindungi di wilayah kawasan tersebut. Sehingga tidak bisa sembarangan dalam pengelolaannya, apalagi untuk dijadikan kawasan objek wisata.

"Ini harus dilakukan, karena Rimbo Panti itu adalah kawasan konservasi, benteng terakhir perlindungan hutan dan itu wewenangnya ada pusat," ujarnya.