Pulau Punjung, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat memberhentikan tiga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) karena melanggar kode etik.
"Mereka melanggar kode etik karena ikut mendeklarasikan dukungan kepada salah satu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01," kata Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Dharmasraya, Alderado di Pulau Punjung, Jumat.
Ia menjelaskan ketiga pengawas TPS terbukti melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019, tentang mekanisme penanganan pelanggaran kode etik pengawas pemilu kecamatan, pengawas pemilu desa, dan pengawas pemilu tempat pemungutan suara.
Pengawas TPS yang diberhentikan berada di wilayah pengawasan Nagari (Desa Adat) Sungai Duo, Kecamatan Sitiung. Bawaslu juga telah menetapkan dan melantik pengganti pengawas tersebut.
"Pemberhentian ini berdasarkan temuan paswaslu desa yang melihat video deklarasi tiga pengawas TPS beredar di media sosial Facebook, setelah dilakukan kajian mereka terbukti melanggar kode etik pengawasan," katanya.
Ia mengatakan Bawaslu Dharmasraya juga tengah melakukan pengkajian terhadap beberapa kepala jorong dan Wali Nagari di Sungai Duo yang terlibat dalam video deklarasi bersama pengawas TPS.
"Kasusnya sedang ditangani Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sitiung, kepala jorong dan wali nagari diduga melanggar UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa," katanya.
Bawaslum Dharmasraya telah menerima enam laporan dan satu temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu hingga H-5 menjelang pemilihan, kata dia.
Ia memastikan setiap laporan dan temuan diproses secara profesional serta sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Dharmasraya sebelumnya melantik 667 pengawas TPS guna melakukan pengawasan saat pemungutan dan penghitungan suara pada 17 April 2019.
Pengawas TPS bertugas melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Presiden, DPD, DPR RI, Provinsi dan Kabupaten, tambah dia. (*)
Berita Terkait
NasDem Agam terima enam pendaftaran bakal calon bupati
Sabtu, 4 Mei 2024 17:53 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan syarat minimal 9.507 suara jalur perseorangan Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 16:20 Wib
Polda Sumbar tangkap dua pelaku promosikan judi daring
Sabtu, 4 Mei 2024 4:52 Wib
KPU Pasaman Barat terima 681 pelamar calon anggota PPK Pilkada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:08 Wib
Sawahlunto sudah tetapkan kursi dan Calon Terpilih Legislatif Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 10:09 Wib
Terlibat narkoba, oknum anggota Polres Padang Panjang terancam sanksi tegas (Video)
Jumat, 3 Mei 2024 8:57 Wib
KPU umumkan tahapan penerimaan dukungan calon perseorangan Pilkada
Kamis, 2 Mei 2024 22:37 Wib
Delapan partai politik tidak dapat kursi di DPRD Agam
Kamis, 2 Mei 2024 22:35 Wib