Bawaslu Padang Pariaman perkuat kehumasan permudah sampaikan informasi

id Bawaslu Padang Pariaman

Bawaslu Padang Pariaman perkuat kehumasan permudah sampaikan informasi

Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq (dua kanan) menunjukan desain web lembaga tersebut pada kegiatan fasilitasi publikasi dan dokumentasi Pemilu di Lubuk Alung, Rabu (3/4). (ANTARA SUMBAR / Aadiaat M.S)

Parit Malintang (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) fokus memperkuat kehumasan lembaga tersebut dengan membuat konten web dan media sosial menarik guna mempermudah menyampaikan informasi kepada pemilih pemula di daerah itu.

"Saat ini website Bawaslu Padang Pariaman masih dalam tahap penyempurnaan dan dalam beberapa hari ke dapan akan diluncurkan," kata Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq saat kegiatan fasilitasi publikasi dan dokumentasi Pemilu di Lubuk Alung, Rabu.

Ia mengatakan sebelum website tersebut diluncurkan pihaknya ingin memperkuat kehumasan yang diisi oleh staf lembaga itu.

Menurutnya melalui website tersebut pihaknya dapat memberikan informasi dan edukasi yang menarik pemilih pemula untuk melihat konten yang disiarkan.

"Nanti kami buat semenarik mungkin sehingga konten tersebut mudah diterima oleh masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan tujuan membuat konten tersebut yaitu karena saat ini terjadi penurunan minat baca dari pemilih pemula sehingga diharapkan melalui upaya itu maka informasi dari lembaga itu sampai ke pemilih pemula.

Ia menyebutkan pihaknya tidak saja menyampaikan informasi melalui website namun juga media sosial sehingga informasi yang disampaikan dapat sampai ke masyarakat.

Sementara itu anggota Bawaslu Sumbar Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Vitner mengatakan konten yang dibuat tidak saja berupa teks namun juga infografis.

"Hal ini mudah diterima oleh masyarakat terutama pemilih pemula," ujarnya.

Ia mengatakan penyebaran informasi perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui hasil kenerja badan tersebut.

Komisioner Komisi Informasi Sumbar Arfitriati mengatakan masyarakat berhak mengetahui apa kinerja dan dana yang digunakan oleh badan pemerintah atau dana yang berasal dari masyarakat.

"Apakah informasi tersebut diminta maupun tidak, lembaga atau badan itu harus menyampaikannya," tambahnya. (*)