KPID Sumbar ajak masyarakat terlibat awasi siaran kampanye

id kpid sumbar, pengawasan siaran,kampanye

KPID Sumbar ajak masyarakat terlibat awasi siaran kampanye

Ketua KPID Sumbar Afriendi (Antara Sumbar/Istimewa)

Padang Pariaman (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat meminta masyarakat agar turut terlibat dalam mengawasi siaran kampanye yang sudah boleh ditayangkan di lembaga penyiaran televisi maupun radio.

"Iklan kampanye sudah dimulai sejak 24 Maret sampai 13 April 2019, dibutuhkan peran masyarakat untuk ikut mengawasinya agar terwujudnya Pemilu yang jujur dan bersih," kata Ketua KPID Sumbar Afriendi di Padang Pariaman, Senin.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam seminar Penguatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Iklan Kampanye dan Penyiaran Politik pada Pemilu 2019 yang digelar di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

KPID Sumbar, lanjutnya memiliki keterbatasan untuk mengawasi siaran kampanye karena jumlah lembaga penyiaran tidak sebanding dengan sumber daya manusia yang ada.

Di Sumbar setidaknya ada sekitar 120 lembaga penyiaran, 100 di antaranya merupakan radio dan 20 televisi berjaringan dan televisi kabel.

"Jumlah Komisioner tujuh orang dan tenaga pemantau sembilan orang sehingga tidak akan cukup untuk memantau seluruh lembaga penyiaran tersebut," ujarnya.

Oleh sebab itu ia meminta masyarakat turut berpartisipasi dalam pengawasan iklan kampanye di Sumbar.

Selain itu, Afriendi menyampaikan saat ini sudah dibolehkan iklan kampanye di lembaga penyiaran televisi dan radio selama 21 hari mulai tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019.

Namun dalam pelaksanaannya berpotensi terjadi pelanggaran oleh lembaga penyiaran televisi dan radio maupun yang dilakukan dengan menayangkan peserta pemilu baik pasangan capres, partai politik, calon DPD RI serta calon anggota legislatif dari peserta Pemilu 2019.

Sudah ada ketentuan durasi tayang di televisi maksimal 30 detik dan tidak lebih dari 10 kali sehari sementara radio durasi 60 detik dengan intensitas tayang 10 kali sehari, maka penayangan ketentuan ini harus diawasi termasuk oleh masyarakat, kata dia.

Ia memberi contoh jika ada lembaga penyiaran yang menayangkan iklan kampanye di televisi lebih dari 30 detik, maka masyarakat bisa mencatat nama stasiun televisi dan siapa yang ditayangkan dalam iklan tersebut, kemudian melaporkannya ke KPID Sumbar dan juga bisa ke KPU serta Bawaslu kabupaten/kota.

"Seandainya ada yang melanggar aturan akan kami berikan teguran, jika tak dipatuhi sanksi terberat adalah rekomendasi pencabutan izin siaran," kata dia.

Sementara Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia DKI Jakarta Dahliah Umar yang juga menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut mengatakan penyiaran dan Pemilu memiliki korelasi yang cukup erat.

"Peran media berpengaruh dalam segala aspek kehidupan masyarakat, oleh sebab itu Lembaga Penyiaran wajib menyajikan berita yang akurat dan tidak hoaks," tambahnya.(*)