Gila! bapak hamili anak kandung sampai melahirkan

id Hamili anak kandung,Bapak Hamili Anak Kandung

Gila! bapak hamili anak kandung sampai melahirkan

Ilustrasi - ibu hamil (Pixabay)

Simpang Empat (ANTARA) - Pencabulan terhadap anak sendiri diduga kembali terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). Kali ini dilakukan oleh SA (42) mencabuli anak kandungnya, IS (17) sampai melahirkan anak di Dusun I Jorong Bandarejo, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

"Kami menerima laporan dari orang tua perempuan korban, EY (40) pada Kamis (21/3) kemarin," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema di Simpang Empat, Jumat.

Ia mengatakan dari laporan yang diterima, kejadian pencabulan itu berlangsung sekitar Februari 2018 sampai Desember 2018.

"Perbuatan SA ini mengakibatkan korban hamil dan melahirkan seorang anak laki laki pada 30 Januari 2019 di Padang," katanya.

Ia menjelaskan kejadian itu terjadi sekitar bulan Februari 2018 sekitar pukul 00.00 WIB sampai sampai Desember 2018 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di dalam rumah pelaku Dusun I Jorong Bandarejo Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat.

Saat itu diduga telah terjadi tindak pidana dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa, dengan tipu muslihat dengan melakukan serangkaian kebohongan.

Bahkan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anaknya sendiri.

Akibat perbuatan itu mengakibatkan korban hamil dan melahirkan seorang anak laki laki pada tanggal 30 Januari 2019 di Padang.

Pihaknya baru mengetahui kejadian itu setelah orang tua perempuannya melaporkan kejadian itu pada Kamis (21/3).

"Saat ini kami telah memeriksa dua orang saksi yakni Haritanto (35) dan Purnaini (58)," ujarnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih jauh dan akan memeriksa saksi-saksi.

Sebelumnya juga terjadi pencabulan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh salah seorang calon legislatif, AH di Sungai Aur, Pasaman Barat. Saat ini tersangka juga sudah ditahan di Polres setempat. (*)