Kuasa Hukum minta pelaku utama penganiayaan Yogi Saputra diproses

id Penganiayaan berat,Yogi Saputra

Kuasa Hukum minta pelaku utama penganiayaan Yogi Saputra diproses

ilustrasi - (ANTARA News / Ridwan Triatmodjo)

Simpang Empat, (ANTARA) - Kuasa hukum korban penganiayaan di Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Agus Suheri meminta pihak kepolisian dan kejaksaan memproses terduga pelaku utama penganiayaan terhadap Yogi Saputra pada Februari 2018.

"Keterangan korban dan saksi korban, diduga pelaku utama penganiayaan berat itu inisial SFH tidak diproses karena merupakan salah satu anggota kepolisian," tegasnya di Simpang Empat, Kamis.

Ia meminta keprofresionalan pihak kejaksaan dan kepolisian dalam menuntaskan kasus ini karena diduga pelaku utamanya belum di proses.

"Jangankan diproses, dihadirkan sidangpun tidak pernah. Sementara dua pelaku lainnya MJ dan NK telah divonis. Kenapa bisa seperti ini," tanyanya.

Setelah kuasa hukum meminta pihak Polda Sumbar melakukan gelar perkara ke-2 pada 28 Januari 2019 baru perkara itu displite atau ada berkas terpisah yang harus segera disiapkan dan diproses.

Dalam gelar perkara itu terduga SFH terlibat. Namun hingga saat ini berkasnya belum juga rampung disiapkan.

Pihaknya meminta keadilan, minta pelaku utamanya diproses. Apalagi ayah korban, Jon Hendri pernah dimintai keterangan oleh Kasi Propam Polres Pasaman Barat pada 24 Februari 2018 terkait keterlibatan SFH di dalam penganiayaan itu.

"Ayah korban pun sudah memberikan keterangan bahwa diduga SFH terlibat dalam penganiayaan. Tetapi kenapa tidak diproses juga," katanya.

Ia berharap tidak ada permainan dalam kasus ini. Apalagi berupaya dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu untuk melindungi pelaku utamanya.

"Persoalan ini akan terus saya pertanyakan karena penganiayaan yang dilakukan membuat korban menderita dan trauma," tegasnya.

Sementara itu, ayah korban, Jon Hendri sangat menyayangkan tidak diprosesnya pelaku utama yang menganiaya anaknya.

Ia menjelaskan kronologis kejadian itu berawal pada 9 Februari 2018 sekitar pukul 22.30 WIB sampai 23.30 WIB seseorang inisial S menghubungi pemilik kolam pancing di Jorong Silawai Timur Air Bangis, Sungai Beremas menanyakan keberadaan korban Yogi Saputra dan pemilik kolam mengatakan Yogi sedang berada di kolam pancing.

Tidak lama kemudian datang S bersama SFH dengan mengendarai sepeda motor honda merk Scopy warna putih dan langsung membawa Yogi Saputra ke arah SMP 02 Sungai Beremas.

Sesampai di SMP, korban diturunkan dan diduga SFH memukul korban dibagian pelipis mata berulang kali.

Saat kejadian itu Kepala Jorong Selawai Timur, Hamidi beserta temannya Mail melihat korban sedang dipukul dan mempertanyakan kenapa korban dipukul.

Saat itu SFH menjawab bahwa sedang memberikan pelajaran kepada korban karena menghamili adik iparnya.

Tidak lama kemudian datang adik ipar SFH menggunakan mobil yang dikendarai MJ ditemani temannya NK dan R. Korban dibawa masuk dalam mobil dan dibawa menuju kebun milik mertua SFH yakni M di Nagari Parit Koto Balingka.

Selama perjalanan korban di dalam mobil dianiya dan dipukuli oleh SFH. Sesampai dikebun, korban diturunkan dari mobil dan disiksa, diikat, dipukuli, ditelanjangi, dicambuk dengan ikat pinggang dan dibakar punggung sebelah kirinya hingga tidak sadarkan diri.

Setelah melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku menghentikan penganiayaannya. Kemudian korban dibawa ke rumah mertuanya memperlihatkan korban sudah dianiaya.

Sesampai di halaman rumah, SFH kembali menganiaya dihadapan mertuanya. Dalam keadaan pingsan korban dibawa oleh keluarga pelaku ke Puskesmas Air Bangis sampai dirujuk ke RSUD Jambak.

Setelah sampai di RSUD, korban ditinggal begitu saja oleh keluarga pelaku. Setelah itu ayah korban langsung membuat laporan ke Polsek Sungai Beremas.

"Namun anehnya dalam surat tanda bukti laporan tidak dicantumkan nama terlapor. Hingga SFH tidak diproses sebagaimana mestinya," ujarnya.

Sementara itu Kepala Kepolisian Sektor Sungai Beremas, AKP Adri Mardoan mengatakan perkara terhadap kasus itu sudah inkrah dan pelakunya dua orang sudah divonis.

Menurutnya dalam persoalan ini pihaknya transparan sehingga telah melakukan gelar perkara dua kali di Polda Sumbar.

Terkait adanya tuntutan pelaku utamanya, pihaknya menyarankan kuasa hukum korban membuat pengajuan Peninjauan Kembali (PK), sebab dalam satu kasus, tidak bisa dua laporan apalagi sudah inkrah.

"Saran saya ajukan PK dan prosesnya di Pengadilan Negeri bukan lagi di Polsek. Jika ada bukti dan saksi baru baiknya ajukan PK," ujarnya.

Ia mengaku jika ada petunjuk baru maka tentu melalui PK. Pihaknya hanya memproses laporan dan jika lengkap diserahkan ke jaksa dan sidang di Pengadilan Negeri.

"Kita transparan saja dan jika memang ada bukti baru silahkan ajukan PK ke Pengadilan Negeri," teganya.

Sementara itu Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema menegaskan jajarannya sudah menyerahkan berkas baru kepada pihak kejaksaan terkait kasus itu.

"Artinya dalam kasus itu displite dengan berkas terpisah sesuai dengan gelar perkara di Polda Sumbar beberapa waktu lalu," tegasnya.

Menurutnya, pihaknya akan memproses tuntas kasus itu meskipun terduga ada anggota polisi yang terlibat.

"Berkasnya sudah kita serahkan ke jaksa dan proses akan dilanjutkan," ujarnya. (*)