Disdukcapi Sumbar bantah KTP el WNA dalam DPT dari Sumbar

id ktp,KTP el WNA,DPT Pemilu

Disdukcapi Sumbar bantah KTP el WNA dalam DPT dari Sumbar

Ilustrasi - (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/pras/17)

Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memastikan KTP elektronik yang dimiliki Warga Negara Asing (WNA) di daerah itu hingga bisa terdaftar dalam DPT tidak berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"Kami sudah koordinasi dengan 19 Disdukcapil kabupaten/kota di Sumbar. Tidak ada satupun Disdukcapil yang menerbitkan KTP elektronik untuk WNA," kata Kepala Dinas Pengendalian Keluarga Berencana, Kependudukan dan Catatan Sipil Sumbar, Novrial di Padang, Rabu.

Hal tersebut diungkapkan Novrial menanggapi beredarnya informasi tiga orang WNA memiliki KTP di Sumbar, sekaligus terdaftar di DPT.

Ia menyebutkan terkait pendataan pemilih, kewenangan Disdukcapil yakni menyerahkan Data Potensial Pemilih Pemilu (DP4) pada KPU sementara dalam pemutakhiran data lanjutan melalui beberapa tahapan dilakukan oleh KPU.

Analisis data DP4 yang diserahkan untuk Pemilu 2019, dipastikan tidak ada WNA yang "terselip" di dalamnya. Karena itu, jika fakta saat ini ada WNA yang punya KPT Elektronik dan terdaftar dalam DPT, perlu penelusuran lebih jauh untuk mengetahuinya.

Saat ini menurut Novrial, Disdukcapil Sumbar masih fokus untuk pencetakan KTP elektronik bagi WNI, karena masih banyak masyarakat yang baru berusia 17 tahun yang belum memiliki KTP dan masyarakat yang pindah domisili.

"Blangko KTP elektronik untuk WNI saja masih kurang, tidak mungkin kita bikinkan untuk WNA. Walaupun penerbitan KTP untuk WNA itu boleh dilakukan sesuai aturan dengan masa berlaku hanya satu tahun," ujarnya.

Sebelumnya Novrial telah berkoordinasi dengan KPU Sumbar terkait informasi tentang indikasi tiga orang WNA ber KTP yang masuk dalam DPT. Masing-masing di Bukittinggi, Solok, dan Tanah Datar.

"Hari ini kami dan KPU akan cek kebenarannya," kata dia. (*)