Bawaslu harapkan sosialisasi oleh media massa bantu cegah pelanggaran pemilu

id bawaslu,pemilu

Bawaslu harapkan sosialisasi oleh media massa bantu cegah pelanggaran pemilu

Sosialisasi Fasilitasi, Publikasi dan Dokumentasi oleh Bawaslu Sumbar bagi media massa di Padang Panjang, Sabtu(2/3) (Antara Sumbar/ Ira Febrianti)

Padang Panjang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat, mengharapkan sosialisasi yang dilakukan oleh media massa dapat membantu mencegah pelanggaran dalam pemilu.

Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen di Padang Panjang dalam kegiatan Sosialisasi Fasilitasi, Publikasi dan Dokumentasi, Sabtu, mengatakan jangkauan media massa diharapkan bisa mendukung kegiatan Bawaslu mengajak masyarakat agar mengawasi jalannya pemilu dan mencegah pelanggaran.

Ia mengatakan bentuk pelanggaran yang kerap terjadi selain pelanggaran pemasangan alat kampanye juga ada politik uang dan pemanfaatan fasilitas pemerintah untuk keperluan kampanye.

Salah satu contoh, ujarnya, pelanggaran oleh salah satu calon anggota legislatif di Bukittinggi yang memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk aktivitas kampanye.

"Kasus pelanggaran ini sudah inkrah di pengadilan. Seorang caleg menyertakan bahan kampanye dalam kegiatan yang digelar pemerintah daerah. Pencalonannya batal dan ada hukuman lain berupa denda dan kurungan," jelasnya.

Kasus tersebut, ujarnya, yang juga disebarkan melalui media massa diharapkan meningkatkan kesadaran peserta pemilu agar beraktivitas sesuai aturan.

Pemberitaan tersebut juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam pengawasan sehingga pelanggaran bisa dicegah dan pemilu berjalan damai.

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Padang Panjang, Darusman Hendra menambahkan jika warga menemukan adanya dugaan pelanggaran dapat melaporkan melalui Bawaslu.

Syarat melakukan pelaporan yaitu identitas pelapor, identitas terlapor, hal yang dilaporkan, saksi, bukti, uraian kejadian dan waktu.

"Perlu diperhatikan agar melaporkannya dalam waktu tujuh hari setelah kejadian diketahui," katanya.***2***