Mantan karyawan toko oleh-oleh Shirley mengadu ke DPRD Sumbar

id dprd,tenaga kerja

Mantan karyawan toko oleh-oleh Shirley mengadu ke DPRD Sumbar

Komisi II DPRD Sumbar menerima mantan karyawan Toko Kripik Balado Shirley yang diduga dipecat tanpa ada pemenuhan hak oleh perusahaan tersebut (Istimewa)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Mantan karyawan toko oleh-oleh Kripik Balado Shirley di Kota Padang, Sumatera Barat Sonita Maharani melaporkan pemilik usaha tersebut ke DPRD Sumbar karena pihak toko diduga tidak memberikan hak yang seharusnya didapatkannya.

“Saya telah melaporkan hal ini kepada sejumlah lembaga yang tujuannya agar pihak toko dapat memberikan hak-hak yang seharusnya saya terima,” kata dia di Padang, Rabu.

Menurut dia dirinya dipecat oleh pemilik Toko Kripik Balado Shirley karena memperjuangkan aspirasi rekan-rekannya yang bekerja di toko tersebut. Ia mengatakan dirinya diberikan gaji setiap bulan oleh pemilik toko sebesar Rp2,4 juta namun dengan jam kerja yang sangat memberatkan

Ia menilai jam kerja yang dibebankan melebihi aturan yang ada dalam perundang-undangan. Dirinya menyebutkan dalam satu bulan dirinya dan rekan-rekan hanya diberikan jatah libur dua kali, selain itu pihak toko juga tidak memberikan fasilitas kesehatan kepada pekerja.

“Saya melaporkan hal tersebut pada dinas terkait pada 10 Agustus 2018 dan akibatnya saya langsung dipecat tanpa ada pemenuhan hak-hak yang seharusnya saya dapatkan,” katanya.

Dirinya diterima oleh Komisi II DPRD Sumbar dan langsung melakukan mediasi dengan pemilik Toko Kripik Balado Shirley di Gedung DPRD Sumbar di Kota Padang.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Muzli M Nur mengatakan dari mediasi yang dilakukan telah terjalin kesepakan antara pihak yang terkena pemutusan hubungan kerja dengan perusahaan yakni Kripik Balado Shirley.

Menurut dia perusahaan telah bersedia memberikan hak Sonita Maharani sesuai dengan regulasi yang ada dan Sonita Maharani juga bersedian mematuhi aturan dengan menerima upah dan biaya lembur yang telah disepakati.

Berdasarkan persoalan tersebut, ia meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat mengawasi dan membantu agar persoalan ini dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat secepatnya.

“Kami berharap bulan Maret nanti permasalahan ini sudah dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak dan dinas terkait juga melakukan pengawasan“ ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pihak Toko Kripik Shirley mengatakan pihaknya bersedia memenuhi tuntutan yang dilayangkan mantan karyawannya tersebut.

Dia membenarkan upah yang dibayar kepada Rani adalah sebesar Rp1,8 juta ditambah dengan uang makan sebesar Rp15 ribu per harinya. (*)