Padang, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, menerima penyerahan tersangka serta barang bukti kasus dugaan korupsi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Laboratorium Klinik Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan provinsi setempat.
"Setelah penyerahan tersangka serta barang bukti dari pihak kepolisian, maka kami segera menyiapkan dakwaannya agar kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Perry Ritonga di Padang, Kamis.
Tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu adalah mantan Kepala UPTD Balai Laboraturium Klinik Kesehatan Hewan (BLKKH) "ËH".
Pantauan di lapangan, saat di Kejari Padang tersangka sempat menjalani pemeriksaan sekitar enam jam, dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB.
Ia dijerat dengan pasal 2, dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Salah seorang jaksa yang menangani perkara Awilda, menjelaskan kasus itu adalah dugaan korupsi dana retribusi pemakaian kekayaan daerah atas laboratorium kesehatan dan klinik hewan sebesar Rp267.868.000.
"Tersangka memungut uang dari pengguna jasa BLKKH di atas tarif yang ditentukan oleh Pergub Nomor 60 tahun 2015 lampiran III, padahal uang itu disetor sebagai pendapatan daerah," katanya.
Seluruh uang yang dipungut di atas ketentuan itu dianggap bermasalah, sehingga menjadi kasus. Setelah ditotal dari beberapa pegawai termasuk EH, didapat data sebesar Rp267.868.000.
Khusus untuk EH, ia mengaku memperoleh Rp11 juta dari uang pungutan sejak Januari-November 2016.
Penyidikan kasus itu dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar), berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas Saber Pungli Polda Sumbar pada November 2016.
Pada awalnya yang dijerat hukum adalah Kepala Seksi Klinik Hewan UPTD BLKKH pada Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Syamsurizal, dan sudah divonis pengadilan dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Polisi akhirnya melakukan pengembangan dan menetapkan tersangka lain, salah satunya EH.
Penasehat hukum dari tersangka yaitu Mahyunis, mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi pembelaan saat peradilan nanti.
"Kelebihan pungutan yang dilakukan klien kami itu padahal masih berkaitan dengan operasional dan tugasnya di BLKKH, tapi itu dibuka secara jelas di persidangan," katanya. (*)
Berita Terkait
Imigrasi Kelas I TPI Padang gelar Operasi Jagratara di Solok Selatan
Sabtu, 4 Mei 2024 11:14 Wib
PT Medco Paparkan Eksplorasi Panas Bumi di Bonjol, Pasaman
Sabtu, 4 Mei 2024 9:15 Wib
Imigrasi Kelas I TPI Padang gelar Operasi Jagratara di Solok Selatan
Sabtu, 4 Mei 2024 5:02 Wib
Fajar tak ingin anggap remeh kekuatan Taiwan di semifinal
Sabtu, 4 Mei 2024 4:56 Wib
Pemprov Sumbar pasang plang penghentian kegiatan tambang di Solok
Jumat, 3 Mei 2024 20:12 Wib
Apri/Fadia tambah poin untuk Indonesia di perempat final Piala Uber
Jumat, 3 Mei 2024 12:29 Wib
Sawahlunto sudah tetapkan kursi dan Calon Terpilih Legislatif Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 10:09 Wib
Delapan partai politik tidak dapat kursi di DPRD Agam
Kamis, 2 Mei 2024 22:35 Wib