Kasus korupsi di UPTD Kesehatan Hewan Sumbar diserahkan ke Kejaksaan

id KORUPSI DI UPTD KESEHATAN HEWAN

Kasus korupsi di UPTD Kesehatan Hewan Sumbar diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka EH, saat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Padang, Kamis (14/2). (ANTARASumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, menerima penyerahan tersangka serta barang bukti kasus dugaan korupsi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Laboratorium Klinik Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan provinsi setempat.

"Setelah penyerahan tersangka serta barang bukti dari pihak kepolisian, maka kami segera menyiapkan dakwaannya agar kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Perry Ritonga di Padang, Kamis.

Tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu adalah mantan Kepala UPTD Balai Laboraturium Klinik Kesehatan Hewan (BLKKH) "ËH".

Pantauan di lapangan, saat di Kejari Padang tersangka sempat menjalani pemeriksaan sekitar enam jam, dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB.

Ia dijerat dengan pasal 2, dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Salah seorang jaksa yang menangani perkara Awilda, menjelaskan kasus itu adalah dugaan korupsi dana retribusi pemakaian kekayaan daerah atas laboratorium kesehatan dan klinik hewan sebesar Rp267.868.000.

"Tersangka memungut uang dari pengguna jasa BLKKH di atas tarif yang ditentukan oleh Pergub Nomor 60 tahun 2015 lampiran III, padahal uang itu disetor sebagai pendapatan daerah," katanya.

Seluruh uang yang dipungut di atas ketentuan itu dianggap bermasalah, sehingga menjadi kasus. Setelah ditotal dari beberapa pegawai termasuk EH, didapat data sebesar Rp267.868.000.

Khusus untuk EH, ia mengaku memperoleh Rp11 juta dari uang pungutan sejak Januari-November 2016.

Penyidikan kasus itu dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar), berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas Saber Pungli Polda Sumbar pada November 2016.

Pada awalnya yang dijerat hukum adalah Kepala Seksi Klinik Hewan UPTD BLKKH pada Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Syamsurizal, dan sudah divonis pengadilan dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Polisi akhirnya melakukan pengembangan dan menetapkan tersangka lain, salah satunya EH.

Penasehat hukum dari tersangka yaitu Mahyunis, mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi pembelaan saat peradilan nanti.

"Kelebihan pungutan yang dilakukan klien kami itu padahal masih berkaitan dengan operasional dan tugasnya di BLKKH, tapi itu dibuka secara jelas di persidangan," katanya. (*)