Polres Padang Panjang panggil 19 santri terkait kekerasan di Pesantren Nurul Ikhlas

id kekerasan santri

Polres Padang Panjang panggil 19 santri terkait kekerasan di Pesantren Nurul Ikhlas

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi (kiri) saat memberi keterangan mengenai kekerasan santri di Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Kamis (14/2). (Antara SUmbar/ Ira Febrianti)

Padang Panjang, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Padang Panjang, Sumatera Barat telah memanggil 19 santri Pondok Pesantren Nurul Ikhlas yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang santri lainnya hingga tidak sadarkan diri.

"Kami sudah panggil 19 santri dan pihak pondok pesantren koperatif membantu menghadirkan santri-santri tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi di Padang Panjang, Kamis.

Kasus tersebut pertama kali dilaporkan paman korban ke Polsek X Koto pada Selasa (12/2), dan kemudian dilimpahkan ke Polres Padang Panjang karena berkaitan dengan anak. Rentang usia 19 santri yaitu 15 sampai 16 tahun.

Dari 19 santri yang diduga melakukan kekerasan, belum semuanya yang dimintai keterangan. Namun dari pengakuan santri yang telah dimintai keterangannya didampingi orang tua, tindak kekerasan bermula karena perilaku korban berinisial RA (17) yang mengambil barang santri-santri lain tanpa izin.

Tindakan RA memicu kejengkelan santri lain sehingga melakukan tindak kekerasan yang dilakukan berulang pada malam hari, mulai Kamis (7/2), Jumat (8/2) serta Minggu (10/2).

Setelah pemukulan pada Minggu (10/2) malam, RA tidak sadarkan diri hingga akhirnya dibawa ke RSUD Padang Panjang lalu dirujuk ke RSUP M Jamil Padang.

"Pemukulan dilakukan di kamar asrama putra lantai dua. Kami mengamankan barang bukti sepasang sepatu boot dan tangkai sapu patah yang diduga dipakai untuk menganiaya korban. Kami masih coba kumpulkan barang bukti lain," katanya.

Pada Kamis (14/2) siang, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui peran dari 19 santri yang diduga sebagai pelaku dan menetapkan tersangka.

Dari pengakuan santri yang telah ditanyai, ada yang ikut memukul berulang kali dalam tiga kali aksi itu, dan ada pula yang hanya satu kali ikut memukul.

"Kasus ini berkaitan dengan anak, jadi kami mesti hati-hati karena berkaitan dengan psikologi anak. Pasal yang akan disangkakan nanti mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak," jelasnya.

Pengawas Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Firmansyah mengatakan pihaknya mengakui telah kecolongan dalam pengawasan santri sehingga tidak mengetahui ada tindak kekerasan terjadi di kamar asrama putra.

Setiap kamar asrama putra, jelasnya, dihuni oleh delapan santri dan terdapat satu kamar di dalamnya dihuni ustad selaku wali di kamar.

"Memang kami kecolongan dan kami juga sayangkan tindakan santri yang bertindak sendiri menghakimi teman dan baru melapor pada ustad ketika RA sudah tidak sadarkan diri," katanya.

Ia menyebutkan pihaknya bertanggungjawab membawa RA ke fasilitas kesehatan dan langsung menghubungi keluarga korban. Selama di rumah sakit, juga tetap mendampingi.

"Sekarang sudah ditangani kepolisian, kami akan ikuti proses hukumnya," katanya. (*)