Bawaslu Pesisir Selatan proses lima dugaan pelanggaran pemilu

id bawaslu pesisir selatan,pelanggaran pemilu,pemilu 2019

Bawaslu Pesisir Selatan proses lima dugaan pelanggaran pemilu

Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Erman Wadison. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Painan, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pesisir Selatan, Sumatera Barat memproses lima dugaan pelanggaran pemilu di daerah itu dari pertengahan 2018 hingga kini.

"Dari lima dugaan pelanggaran, dua diantaranya kami tindaklanjuti setelah adanya laporan, sementara tiga lainnya merupakan informasi awal yang kami tindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Erman Wadison di Painan, Jumat.

Hanya saja, tambahnya, dari lima dugaan itu cuma satu yang dituntaskan karena memenuhi unsur pelanggaran, sementara satunya lagi diproses pekan depan dan tiga lainnya tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.

"Terpenuhi atau tidak tidaknya diketahui setelah sebuah dugaan dikaji dengan melibatkan tim," ujarnya.

Ia menyebut satu dugaan yang ditindaklanjuti menyeret nama pejabat Kantor Kementerian Agama Pesisir Selatan, dan saat ini pihaknya telah meneruskan hasil kajian ke Komisi Aparatur Sipil Negara.

"Tindak lanjut berikutnya tergantung Komisi Aparatur Sipil Negara apakah yang bersangkutan diberikan sanksi berat, sedang ataupun ringan," imbuhnya.

Pelanggaran pemilu dibagi ke dalam empat kategori yakni tindak pidana pemilu, administrasi, kode etik serta bukan pelanggaran pemilu namun melanggar undang-undang lain, dan kategori keempat masuk pada kasus yang melibatkan pejabat Kementerian Agama Pesisir Selatan, jelasnya.

Berikutnya satu dugaan yang akan ditindaklanjuti pekan depan ialah mengenai foto seorang wali nagari (kepala desa adat) di depan alat peraga kampanye calon anggota legislatif.

Sementara, tiga kasus yang tidak dituntaskan ialah penetapan calon anggota DPRD kabupaten setempat, video bupati setempat yang diduga mengajak untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden.

Berikutnya, adanya foto seorang Aparatur Sipil Negara setempat yang memperagakan simbol jari diduga mendukung salah satu calon anggota DPR RI. (*)