Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Kementerian Sosial menyatakan bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan berdampak terhadap penurunan kasus kekerdilan hingga mencapai 27 persen pada 2018.
"Berdasarkan data Bank dunia 2012, 2015 dan National Bureau of Economic Research (NBER) 2018, terjadi pengurangan 'stunting' 23 hingga 27 persen dan mengurangi 56 hingga 62 persen masalah 'stunting' yang parah," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat di Jakarta, Rabu.
Kejadian balita kekerdilan menjadi masalah gizi utama yang dihadapi Indonesia. Berdasarkan data pemantauan status gizi (PSG) selama tiga tahun terakhir balita bertubuh pendek memiliki prevalensi tertinggi dibandingkan dengan masalah gizi buruk lainnya, seperti gizi kurang, kurus, dan gemuk.
Prevalensi balita pendek mengalami peningkatan dari tahun 2016 yaitu 27,5 persen menjadi 29,6 persen pada 2017 dari jumlah total balita.
Dalam PKH terdapat sejumlah kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM), antara lain pada komponen kesehatan harus memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga.
Komponen kesehatan, antara lain bagi ibu hamil pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan minimal empat kali selama masa kehamilan melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan serta pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.
Pada bayi usia 0 hingga 11 bulan kewajiban KPM adalah pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama, pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama, imunisasi lengkap, penimbangan berat badan, dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.
Selain itu, mendapat suplemen vitamin A satu kali pada usia 6 hingga 11 bulan dan pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.
Komponen KPM anak usia dini usia satu sampai dengan lima tahun berkewajiban imunisasi tambahan, penimbangan berat badan setiap bulan, pengukuran tinggi badan minimal dua kali dalam setahun, pemberian kapsul vitamin A dua kali dalam setahun.
Pada usia 5 sampai dengan 6 tahun, berkewajiban melakukan penimbangan berat badan minimal dua kali dalam setahun, pengukuran tinggi badan minimal dua kali dalam setahun, dan pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.
PKH menjadi program bantuan sosial utama dengan kebijakan salah satunya menurunkan angka gizi buruk dan kekerdilan.
Harry mengatakan setelah menerima PKH terjadi peningkatan akses KPM terhadap fasilitas kesehatan.
Berdasarkan data 2015 terjadi peningkatan kelahiran dibantu tenaga medis mencapai 6,1 persen, melahirkan di fasilitas kesehatan 4,3 persen, imunisasi lengkap 4,5 persen, serta kunjungan rawat jalan 0,8 persen. (*)
Berita Terkait
Pemkot Bukittinggi gelar Sekolah Keluarga Angkatan V 2024
Jumat, 26 April 2024 19:38 Wib
Airlangga: Jokowi-Gibran sudah masuk keluarga Golkar
Rabu, 24 April 2024 14:08 Wib
Petugas Pos Pam Pantai Tiku Agam berhasil temukan anak-lansia terpisah dari keluarga
Senin, 15 April 2024 15:04 Wib
Keluarga 90 Raya Bukittinggi gelar Mubes perdana di momen lebaran
Sabtu, 13 April 2024 14:50 Wib
Lapas Suliki bolehkan narapidana dijenguk keluarga saat Lebaran
Jumat, 12 April 2024 18:37 Wib
TP-PKK Kota Solok bagikan paket Lebaran untuk keluarga kurang mampu
Sabtu, 6 April 2024 14:34 Wib
"Semata" 2024 Tuntas, Keluarga Syahrial dari Padang Besi Punya Rumah Lebih Nyaman
Sabtu, 6 April 2024 4:44 Wib
Usulan Gubernur Mahyeldi Disambut Positif Keluarga Besar Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi
Rabu, 3 April 2024 21:25 Wib