Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Kementerian Sosial menyatakan bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan berdampak terhadap penurunan kasus kekerdilan hingga mencapai 27 persen pada 2018.
"Berdasarkan data Bank dunia 2012, 2015 dan National Bureau of Economic Research (NBER) 2018, terjadi pengurangan 'stunting' 23 hingga 27 persen dan mengurangi 56 hingga 62 persen masalah 'stunting' yang parah," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat di Jakarta, Rabu.
Kejadian balita kekerdilan menjadi masalah gizi utama yang dihadapi Indonesia. Berdasarkan data pemantauan status gizi (PSG) selama tiga tahun terakhir balita bertubuh pendek memiliki prevalensi tertinggi dibandingkan dengan masalah gizi buruk lainnya, seperti gizi kurang, kurus, dan gemuk.
Prevalensi balita pendek mengalami peningkatan dari tahun 2016 yaitu 27,5 persen menjadi 29,6 persen pada 2017 dari jumlah total balita.
Dalam PKH terdapat sejumlah kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM), antara lain pada komponen kesehatan harus memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga.
Komponen kesehatan, antara lain bagi ibu hamil pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan minimal empat kali selama masa kehamilan melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan serta pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.
Pada bayi usia 0 hingga 11 bulan kewajiban KPM adalah pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama, pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama, imunisasi lengkap, penimbangan berat badan, dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.
Selain itu, mendapat suplemen vitamin A satu kali pada usia 6 hingga 11 bulan dan pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.
Komponen KPM anak usia dini usia satu sampai dengan lima tahun berkewajiban imunisasi tambahan, penimbangan berat badan setiap bulan, pengukuran tinggi badan minimal dua kali dalam setahun, pemberian kapsul vitamin A dua kali dalam setahun.
Pada usia 5 sampai dengan 6 tahun, berkewajiban melakukan penimbangan berat badan minimal dua kali dalam setahun, pengukuran tinggi badan minimal dua kali dalam setahun, dan pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.
PKH menjadi program bantuan sosial utama dengan kebijakan salah satunya menurunkan angka gizi buruk dan kekerdilan.
Harry mengatakan setelah menerima PKH terjadi peningkatan akses KPM terhadap fasilitas kesehatan.
Berdasarkan data 2015 terjadi peningkatan kelahiran dibantu tenaga medis mencapai 6,1 persen, melahirkan di fasilitas kesehatan 4,3 persen, imunisasi lengkap 4,5 persen, serta kunjungan rawat jalan 0,8 persen. (*)
Berita Terkait
Gubernur Mahyeldi Salurkan Bantuan Rehab Rumah untuk Keluarga Doni Gusriadi di Sungai Kambut Dharmasraya
Selasa, 26 Maret 2024 4:54 Wib
Awal ramadan, PLN sambung listrik gratis 2.920 keluarga prasejahtera
Sabtu, 16 Maret 2024 9:32 Wib
BPKB Ranah Ampek Hulu Tapan Pesisir Selatan gelar pertemuan Pokja Kampung Keluarga Berkualitas
Rabu, 28 Februari 2024 9:22 Wib
Gubernur Sumbar: Bangsa yang baik dimulai dari keluarga yang baik
Selasa, 27 Februari 2024 20:11 Wib
Dokter: Dukungan keluarga penting guna penyembuhan anak yang kanker
Kamis, 15 Februari 2024 12:43 Wib
Menkominfo lakukan pencoblosan Pemilu 2024 didampingi keluarga lengkap
Rabu, 14 Februari 2024 11:18 Wib
Pemkab Solok tingkatkan kapasitas kader KB lapangan se-kabupaten
Selasa, 13 Februari 2024 5:49 Wib
Bupati: PKK ujung tombak tercapainya kesejahteraan keluarga
Rabu, 31 Januari 2024 20:28 Wib