92 pembudidaya ikan di Dharmasraya terima asuransi perlindungan usaha

id asuransi perlindungan usaha,Kementerian Perikanan dan Kelautan

92 pembudidaya ikan di Dharmasraya terima asuransi perlindungan usaha

Plt Kepala Dinas Perikanan Dharmasraya, Budi Waluyo. (ANTARA SUMBAR/Ilka Jensen)

Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 92 pembudidaya ikan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), menerima asuransi atas perlindungan risiko usaha dari Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI.

"Program Asuransi Perikanan Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) menjamin perlindungan atas resiko usaha dari serangan wabah penyakit dan bencana alam," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pangan Dan Perikanan Dharmasraya, Budi Waluyo di Pulau Punjung, Selasa.

Ia menjelaskan asuransi perikanan untuk pembudidaya merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi pembudidaya agar semakin berdaya saat menghadapi kegagalan produksi akibat gagal panen.

Menurut dia memberikan perlindungan akan keberlangsungan dan berkelanjutan usaha yang dilakukan dijamin amanat dari Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016, lanjut dia.

"Kami berpesan kepada penerima asuransi jangan membuat pembudidaya terlena tetapi harus menjadi motivasi untuk terus bekerja keras," katanya

Ia mengatakan jumlah pertanggungan asuransi yang diterima pembudidaya mencapai Rp4.500.000 untuk satu tahun masa asuransi.

Ia mengatakan melalui Program Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) pemerintah mengusulkan sekitar 160 pembudidaya menerima kartu asuransi tersebut.

"Namun setelah dilakukan verifikasi, hanya 92 yang disetujui sebagai penerima," katanya.

Ia menambahkan pemerintah daerah melalui Dinas Pangan Dan Perikanan kembali mengusulkan sebanyak 200 pembudidaya untuk menerima program tersebut pada 2019. (*)