Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui Bidang Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) melaksanakan pembentukan forum anak kabupaten untuk periode 2023-2025.
Kegiatan Dilaksanakan di Aula Kantor DPPKBP3A pada 26 September 2023 diikuti oleh 35 peserta dari unsur pelajar SMP dan SMA sederajat di Solok Selatan.
Dibuka langsung oleh Kepala Dinas PPKBPPPA Solok Selatan dihadiri guru pendamping dari sekolah dan Narasumber dari Yayasan Ruang Anak Dunia.
Kepala Dinas PPKBPPPA Solok Selatan Erawati menyampaikan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan pada 2023 ini telah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI sebagai Kabupaten Layak Anak Tingkat Pratama.
Justru itu, ingin meningkatkan program untuk mendukung Indonesia layak anak pada 2030 sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
"Salah satu evaluasi dari penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Solok Selatan pada 2023 adalah dukungan pada indikator KLA Nomor 6 harus diaplikasikan melalui pembentukan dan penguatan forum anak tingkat kabupaten, kecamatan, dan Nagari,"ujarnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kebijakan dan program yang responsif hak anak pada tingkat kabupaten, kecamatan, dan nagari.
Jadi, terbentuknya pengurus forum anak, maka mereka bisa menjadi berperan sebagai pelopor dan pelapor perlindungan anak. Karena Forum Anak hanya diisi oleh usia 12 - < 18 tahun.
"Kehadiran forum anak sangat dibutuhkan oleh kabupaten untuk menampung suara dan kebutuhan anak supaya segera direspon untuk menjamin hak-hak anak,"ucapnya.
Pihaknya berharap forum anak bisa mewakili aspirasi anak-anak di Solok Selatan untuk menjadi pelopor dan pelapor perlindungan anak. Forum anak akan dilibatkan dalam perencanaan kebijakan dan program lintas sektoral yang berhubungan dengan perlindungan anak.
Untuk narasumber kegiatan, kata dia, pihaknya khusus mendatangkan Yayasan Ruang Anak Dunia sebagai pembina Forum Anak Se Sumatera Barat.
Pemateri dari Yayasan Ruang Anak Dunia, Wanda Leksmana, S.H., M.H mengatakan komitmen pemerintah untuk memfasilitasi pembentukan forum anak tingkat kabupaten harus diapresasi.
Terkait menjamin hak partisipasi anak telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Nomor 18 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Forum Anak.
Permen tersebut menegaskan bahwa forum anak merupakan wadah partisipasi anak yang dapat menjamin hak-hak anak sesuai dengan karakteristik dan situasi permasalahan anak.
"Peranan mereka itulah yang dikenal sebagai pelopor dan pelapor perlindungan anak. Forum anak sebagai pelopor dan pelapor terhadap hak identitas anak, pencegahan perkawinan usia anak, hak kesehatan anak, pemenuhan hak anak atas pendidikan, edukasi kekerasan terhadap anak, dan sebagainya," katanya.
Kemudian, forum anak wajib dilibatkan dan ditindaklanjuti dalam musyawarah rencana pembangunan daerah tingkat nagari, kecamatan, dan kabupaten.
Apabila itu telah dilakukan, maka stakeholder Solok Selatan telah memosisikan anak sebagai subyek pembangunan dalam mewujudkan kabupaten layak anak, ujar Wanda.*
Berita Terkait
Semua anak dibawah umur 12 tahun mendapat pelayanan pemberian obat cacing di Kecamatan Silaut, Pesisir Selatan
Senin, 9 Desember 2024 11:43 Wib
Polres Pesisir Selatan Tangkap Tersangka Peleceh Anak di Bawah Umur
Minggu, 8 Desember 2024 7:03 Wib
Polisi: Anak bunuh ayah-nenek telah dipindahkan ke LPAS
Kamis, 5 Desember 2024 5:16 Wib
Wapres minta perbaikan kurikulum olahraga bentuk pola hidup sehat anak
Kamis, 5 Desember 2024 5:15 Wib
Baznas Kota Solok bantu pemenuhan gizi anak berisiko stunting
Kamis, 5 Desember 2024 5:14 Wib
Wabup: Faktor ekonomi dan pendidikan penyebab kekerasan pada anak
Rabu, 4 Desember 2024 10:07 Wib
Polisi nyatakan anak bunuh ayah-nenek di Jaksel tak ditahan di Polres
Senin, 2 Desember 2024 13:27 Wib
Polisi sebut anak bunuh ayah-nenek bersikap sopan dan penurut
Senin, 2 Desember 2024 13:26 Wib