Peran "ninik mamak" vital bangun nagari/desa

id irwan prayitno,Kerapatan Adat Nagari

Peran "ninik mamak" vital bangun nagari/desa

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (ANTARA SUMBAR/ Miko Elfisha)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Peran ninik mamak atau pemangku adat vital untuk mendorong pembangunan dan pengembangan nagari/ desa karena posisinya yang bersentuhan langsung dengan keluarga dalam tataran adat.

"Pembangunan nagari tidak hanya tugas dari perangkat pemerintahan, namun juga semua pihak termasuk ninik mamak yang dalam tataran adat sangat dihormati," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai membuka rapat kerja Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) di Padang, Selasa.

Menurutnya ninik mamak sebagai pemuka masyarakat bisa mendorong program pemerintah berjalan baik dan efektif dengan menyosialisasikannya pada keluarga dan anak kemenakannya.

Persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat juga bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan melalui peran ninik mamak sehingga tidak perlu masuk ke hukum positif.

Hal itu bisa mengurangi jumlah masyarakat yang tersangkut kasus hukum hingga Lembaga Permasyarakatan penuh sesak.

Peran ninik mamak juga penting dalam perannya dalam membentengi masyarakat terutama generasi muda dari pengaruh negatif seperti narkoba, dan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

"Perilaku LGBT itu kan berasal dari lingkungan yaitu pergaulan sehari-hari. Maka, peran ninik mamak mesti ada disini dalam melindungi anak kemanakan dari pengaruh negatif, contoh mendeteksi perilaku anak kemanakan sejak kecil dan selalu membimbingnya ke hal yang positif hingga beranjak dewasa. Sehingga, peran anak dipangku kemanakan dibimbing itu akan berjalan dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, Dewan Pembina Bakor KAN Sumbar, Fadlan Maalip Tuanku Bosa XIV mengatakan Bakor KAN ini merupakan jembatan emas penyambung komunikasi dan koordinasi wadah ninik mamak pemangku adat yang bernaung dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Sumbar, serta penguatan limbago adat, pemberdayaan masyarakat hukum adata dan peranan pemangku adat. (*)