Pekan ketiga Januari, tol Padang Pariaman-Pekanbaru mulai dikerjakan

id jalan tol,jalan tol padang pariaman-pekan baru,trans sumatera

Pekan ketiga Januari, tol Padang Pariaman-Pekanbaru mulai dikerjakan

Bupati Padangpariaman Ali Mukhni. (ANTARASUMBAR/ Miko Elfisha)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Pembangunan seksi I tol Padangpariaman-Pekanbaru di titik 0,15 - 4,2 kilometer bisa dimulai minggu ketiga Januari 2019 setelah semua ganti kerugian selesai dibayarkan, kata Bupati Padangpariaman Ali Mukhni di Padang, Selasa.

"Harusnya minggu ini sudah bisa dikerjakan, namun ada sedikit kesalahan administrasi sehingga tertunda. Minggu depan sudah bisa," katanya.

Peralatan milik PT Hutama Karya yang mengerjakan proyek tol itu diklaim sudah bisa masuk ke titik 0,15 kilometer untuk segera memulai pekerjaan. Sementara untuk titik 0 - 0,15 kilometer yang masih bermasalah, Ali Mukhni enggan berkomentar karena menurutnya itu berhubungan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tetapi ia memastikan alat berat milik PT Hutama Karya bisa menembus titik yang masih bermasalah itu.

Saat ini, menurutnya sudah ada 19 orang pemilik lahan yang bersedia menerima ganti kerugian, namun karena ada kesalahan administrasi, dari 19 orang itu baru satu yang bisa dibayarkan.

Satu orang itu telah selesai diproses dan masuk langsung ke rekening bersangkutan.

"Kita berharap kesalahan administrasi ini bisa diperbaiki secepatnya agar ganti kerugian bisa dipercepat," ujarnya.

Sebelumnya ada rencana pengalihan trase untuk tol itu karena ada yang tidak tepat dalam pemotongan lahan warga. Namun itu batal dilakukan setelah pengkajian lebih dalam karena dinilai akan lebih merugikan masyarakat jika hal itu dilakukan.

Data pemerintah setempat terdapat 109 bidang lahan yang harus dibebaskan pada STA 0-4,2 kilometer. Sebanyak 19 orang pemilik lahan telah bersedia menerima putusan pengadilan terkait ganti kerugian itu.

Seksi I tol Padangpariaman-Pekanbaru itu akan langsung diteruskan hingga STA 30 yang prosesnya masih sedang berlangsung.

Sebelumnya proses ganti kerugian lahan tol tersebut terkendala karena tidak ada kesepakatan harga antara pemilik lahan dengan penilaian tim appraisal. Prosesnya kemudian berakhir di Pengadilan Negeri Pariaman. (*)