Tim gabungan BNNK Pasaman Barat tangkap pengedar narkoba saat transaksi di kebun sawit

id Daun ganja

Tim gabungan BNNK Pasaman Barat tangkap pengedar narkoba saat transaksi di kebun sawit

Tim gabungan BNNK Pasaman Barat, Satnarkoba Polres dan Satpol PP berhasil menangkap terduga pengedar daun ganja di Ophir Kecamatan Luhak Nan Duo.

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap tiga terduga pengedar narkoba jenis daun ganja di areal perkebunan kelapa sawit Jorong Ophir Kecamatan Luhak Nan Duo.

"Penangkapan itu berkat Koordinasi antara BNNK bersama Satuan Narkoba Polres dan Satpol PP Pasaman Barat," kata Kepala BNNK Pasaman Barat, Irwan Effenry didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pemberantas, AKP Muzhendra di Simpang Empat, Rabu.

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan pada Selasa (6/11) sekitar pukul 17.30 WIB saat transaksi antar pelaku.

Ketiga terduga pengedar itu adalah A (35), SA (27) dan BD (25). Ikut bersama pelaku dua orang perempuan NS (18) dan A (12) yang masih terperiksa apakah terlibat bersama ketiga pelaku.

Tim gabungan itu berhasil mengamankan barang bukti tiga paket kecil daun ganja kering, uang hasil penjualan ganja Rp220.000 dan satu unit handphone merk samsung warna putih.

Selain itu satu unit handphone merk samsung warna hitam, tiga buah kaca pirex, satu buah alat hisap sabu dan satu unit timbangan digital.

"Saat ini pelaku sedang dimintai keterangan di Polres Pasaman Barat untuk pengembangan," katanya.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari hasil penyelidikan tim gabungan BNNK, Polres dan Satpol PP Pasaman Barat.

Awalnya informasi itu diperoleh dari salah seorang perempuan A (12) yang diamankan Satpol PP beberapa waktu lalu.

Berbekal informasi itu maka tim gabungan langsung turun ke lapangan. Salah seorang personel BNNK seolah-olah sebagai pembeli dan disepakati transaksi di areal perkebunan itu.

Pada transaksi berlangsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku A (35), kemudian dilakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku lainnya dan berhasil menangkap SA (27) dan BS (25) di Sariak Jorong Ophir Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Pasamab Barat.

"Bersama pelaku diamankan seorang perempuan NS (18) yang saat penangkapan bersama pelaku A. NS dan A masih dilakukan penyelidikan apakah terlibat atau tidak," jelasnya.

Kemudian para pelaku dibawa Ke Kantor BNNK Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil semua pelaku positif mengkonsumsi narkoba.

Setelah Dilakukan pemeriksaan awal di Kantor BNNK Pasaman Barat Kemudian para pelaku diserahkan ke penyidik Sat Narkoba Polres Pasaman Barat untuk proses hukum selanjutnya. (*)