Ratusan pelamar CPNS Padang dan Sumbar mengadu ke Ombudsman

id cpns, ombudsman

Ratusan pelamar CPNS Padang dan Sumbar mengadu ke Ombudsman

Sejumlah pelamar tes CPNS mendatangi kantor Ombudsman perwakilan Sumbar di Padang pada Senin (22/10) untuk mengadu karena tidak lulus secara administrasi . (Antara Sumbar/istimewa)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Ratusan pelamar tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengadu ke Ombudsman perwakilan Sumatera Barat karena namanya dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

"Hingga sore ini ada sekitar 100 orang yang mengadu karena komplain namanya tidak keluar dalam pengumuman peserta yang dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi, umumnya yang mengadu adalah pelamar ke Pemkot Padang dan Pemprov Sumbar," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Senin.

Ia mengidentifikasi dari ratusan pelamar tersebut ada empat persoalan yang paling menonjol sehingga pelamar tidak lolos.

"Pertama soal tidak adanya akreditasi perguruan tinggi saat pelamar lulus kuliah dan kasus ini banyak dijumpai pada pelamar lulusan Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang," kata dia.

Ia menyampaikan keharusan akreditasi ini mengacu kepada peraturan Menteri dan ada pelamar yang saat lulus status akreditasinya sedang kosong.

Kemudian ada juga pelamar yang sudah mengirim berkas secara lengkap lewat pos dan berdasarkan penelusuran sudah sampai, namun panitia menyatakan berkas yang bersangkutan tidak pernah diterima.

"Artinya ini perlu ditelusuri lagi kenapa berkas tidak sampai ke tangan panitia padahal dari penelusuran lewat pos sudah terkirim ke alamat," katanya.

Lalu terkait alumni Pendidikan Guru Kelas Sekolah Dasar Universitas Negeri Padang yang melamar formasi Pendidikan Guru Sekolah Dasar dinyatakan tidak lulus karena terjadi perbedaan nomenklatur jurusan di ijazah.

Berikutnya ada juga pelamar yang dinyatakan tidak lolos karena tidak mencantumkan sertifikat tanda registrasi kependidikan.

Terkait dengan temuan tersebut Ombudsman meminta Badan Kepegawaian Daerah melakukan cek ulang berkas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi tersebut.

"Kami hanya ingin memastikan jangan sampai seseorang yang sebenarnya memenuhi syarat administrasi tapi karena ketidaktelitian petugas verifikasi hak yang bersangkutan menjadi gugur untuk ikut tes," kata dia.

Ia menyampaikan dari beberapa temuan yang mengemuka ada indikasi ketidakcermatan petugas yang disebabkan banyaknya pelamar serta berkas peserta yang harus diverifikasi.

" Oleh sebab itu jangan terburu-buru dan koordinasikan persoalan ini dengan Badan Kepegawaian Negara sebelum tes dilaksanakan," katanya.

Sementara salah seorang pelamar CPNS Dedi mengaku namanya tidak keluar karena salah mengisi jurusan di surat lamaran yang dikirim.

"Setelah ditanyakan ke Ombudsman ternyata memang tidak bisa karena murni kesalahan pelamar, "ujar dia. (*)