Kepolisian Davao Tangkap Dua Tersangka Narkoba

id Kepolisian Davao Tangkap Dua Tersangka Narkoba

Kota Davao, (antarasumbar.com/PNA-0ANA) - Pihak berwenang di kota Davao, Filipina, menangkap dua orang yang diyakini menjadi salah satu pemasok besar hidroklorida methamphetamine atau shabu di kota ini. Direktur Kantor Kepolisian Kota Davao (DCPO) Inspektur Senior Ronald dela Rosa mengidentifikasi tersangka sebagai Rahima Mamaswar Kabugatan, 35 tahun, dan Benjie Bangcula Omali, 32 tahun, keduanya warga Barangay Kalanganan 2, Kota Cotabato. Kabugatan dan Omali ditangkap dalam operasi pembeli samaran di satu restoran di Quezon Boulevard di Barangay 23-C pada Jumat. Wakil Walikota Rodrigo Duterte sebelumnya mengidentifikasi Barangay 23-C sebagai "shabu tiangge" (sarang narkoba) karena perdagangan obat ilegal merajalela di daerah itu. Menurut dela Rosa, operasi terjadi setelah dua yang mengaku penjual narkoba secara sukarela menyerahkan diri ke kantornya dan positif diidentifikasi Kabugatan dan Omali sebagai salah satu pemasok besar narkoba ilegal di daerah mereka. Ditemukan dari tersangka beberapa sachet shabu dengan nilai jalanan 120.000 peso. Dela Rosa mengatakan, unsur-unsur gabungan dari Investigasi, DCPO dan Cabang Manajemen Deteksi, Kantor Kepolisian Sta. Ana dan Badan Penegakan Obat Filipina 11 meluncurkan operasi. Salah satu petugas polisi bertindak sebagai pembeli samaran dan pada saat tersangka membagikan sachet shabu, polisi melakukan penangkapan tersebut. Para tersangka kini ditahan di DCPO dan sekarang menghadapi tuduhan pelanggaran Undang-Undang Republik 9165 atau dikenal sebagai Undang-Undang Obat Berbahaya Komprehensif tahun 2002. (*/wij)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.