PPATK: pencucian uang modus membawa uang tunai ke luar negeri dipidana 20 tahun

id pencucian uang, PPATK

PPATK: pencucian uang modus membawa uang tunai ke luar negeri dipidana 20 tahun

Sosialisasi Ketentuan Pembawaan Uang Kertas Asing  ke dalam dan ke luar daerah Pabean Indonesia digelar oleh BI perwakilan Sumbar.  (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pencucian uang dengan modus membawa uang tunai ke luar negeri dapat diancam pidana penjara 20 tahun dan denda paling tinggi hingga Rp10 miliar.

"Mengacu kepada pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang barang siapa yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayar menghibahkan menitipkan dan membawa uang ke luar negeri yang berasal dari hasil tindak pidana dapat maka dapat dikategorikan telah melakukan pencucian uang," kata Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim di Padang, Senin.

Ia menyampaikan hal itu pada Sosialisasi Ketentuan Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan ke luar daerah Pabean Indonesia digelar oleh BI perwakilan Sumbar.

Menurutnya untuk mengantisipasi hal itu setiap orang yang membawa uang tunai baik rupiah ataupun mata uang asing dengan nominal Rp100 juta ke atas wajib memberitahu kepada Direktorat Bea dan Cukai.

"Selain itu pembawa uang tunai dengan nominal Rp100 juta ke atas juga harus mengisi formulir yang ada memuat informasi identitas orang yang membawa dan pihak penerima manfaat," ujarnya.

Ia menyampaikan dalam pasal 35 UU TPPU dinyatakan pihak yang tidak memberitahu pembawaan uang tunai dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda 10 persen dari seluruh jumlah uang yang dibawa.

"Denda tersebut dapat diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara oleh Direktorat Jenderak Bea da Cukai," kata dia.

Ia menyampaikan berdasarkan data statistik pelanggaran pemberitahuan pembawaan uang tunai lintas batas negara pada 2016 terdapat 36 kasus dari 3.489 laporan dengan total denda administrasi yang berhasil dipungut sebesar Rp941.003.300.

Sedangkan pada 2017 terdapat 21 kasus dengan total denda administrasi yang dipungut mencapai Rp1,19 miliar.

Ia menilai pengaturan tentang pembawaan uang asing akan dapat mencegah praktik pencucian uang karena bisa dilakukan dengan membawa ke luar negeri atau sebaliknya.

Selain itu pengaturan ini juga diperlukan untuk pengendalian nilai rupiah agar lebih stabil nilai tukarnya karena Bank Indonesia akan memiliki instrumen dan data yang cukup. (*)