Tuapeijat (Antaranews Sumbar) KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai menyosialisasikan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019 baik pemilihan anggota legislatif mau pun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Hotel Jelita Kilomehter 0 Tuapeijat, Sipora Utara.
Sosialisai PKPU tentang kampanye pemilu 2019 KPU Mentawai terkait ketentuan-ketentuan pada pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum dan larangan pemasangan APK di rumah ibadah atau fasilitas publik lain.
Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat, Iswanto KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai selaku narasumber menjelaskan aturan-aturan baru terkait dengan pemasangan APK mau pun yang terlibat dalam pemasangan APK.
Salah satunya yang dijelaskan adalah dalam hal pemasangan APK di tempat publik tidak dapat dilakukan oleh peserta pemilu tetapi yang dapat melakukan pemasangan APK adalah partai.
“Pemasangan APK dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan dan mendapat izin dari pemilik bangunan, lokasi, kemudian hal terpenting jangan memasang APK di tempat-tempat fasilitas pemerintah dan rumah ibadah,” kata Iswanto.
Ditambahkannya lagi bahwa pemasangan APK harus damai, tertib, tidak menimbulkan fitnah.
“Jangan melakukan isu sensitif, itu tidak boleh, dan jangan juga berkampanye sebelum waktunya atau kampanye curi star, lalu serangan fajar,” kata Iswanto
Kemudian juga APK tidak boleh dicetak diluar bentuk, ukuran yang telah ditentukan oleh KPU.
Terkait dengan materi kampanye yang dapat dimuat adalah visi, misi, program, atau citra parpol peserta pemilu, kemudian menjujung tinggi pelaksanaan pancasila, meningkatkan kesadaran hukum dan disampaikan secara tertib, sopan, mendidik, bijak beradab, dan tidak provokatif.
Hal lain yang disampaikan KPU Mentawai terkait dengan penyebaran bahan kampanye juga telah diatur bentuk dan ukurannya seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, pakaian, penutup kepala, kalender, alat tulis, kartu nama.
Terkait design dan materi kampanye paling sedikit memuat visi, misi dan program pemilu, kemudian bahan mengutamakan bahan yang dapat didaur ulang, harga nilai konversi dalam bentuk uang Rp60 ribu.
Pelaksana atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam bentuk yang telah ditentukan.
Sementara itu, area yang tidak boleh ditempeli stiker yakni rumah ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan gedung atau sekolah, kemudian jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik, taman dan pepohonan.
Selain stiker, bentuk dan ukuran APK seperti baliho, billboard atau videoton, spanduk dan umbul-umbul juga telah ditentukan oleh KPU, baliho misalnya ukurannya maksimal 4x7 meter, spanduk 1 x 7 meter, dan umbul-umbul 1,15 x 7 meter.
Ketentujan ukuran dan bentuk APK yang ditentukan KPU sedikit menjadi perdebatan dalam forum tersebut antara peserta dengan KPU Mentawai dimana ukuran, bentuk dan jumlah APK yang dibatasi dinilai merugikan bagi parpol dan peserta pemilu.
Lokasi pemasangan APK dalam bentuk dan ukuran besar juga harus mendapatkan izin jika ditempatkan di lokasi milik badan perseorangan atau swasta.
Kemudian kampanye di media sosial juga telah diatur dimana pelaksana kampanye wajib mendaftarkan akun resmi dengan mengisi formulir di KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Untik jadwal kampanye pemilu 2019 akan dimulai pada 23 September 2018 berakhir pada 13 April 2019.