Bawaslu Sumbar gelar penguatan kelembagaan pasca putusan MK 135

id Bawaslu Sumbar,MK nomor 135,pelaksanaan Pemilu,Bukittinggi,Sumbar

Bawaslu Sumbar gelar penguatan kelembagaan pasca putusan MK 135

Bawaslu Sumbar menggelar penguatan kelembagaan pasca putusan MK nomor 135 terkait pelaksanaan Pemilu. (ANTARA/Al Fatah)

Bukittinggi (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat menggelar penguatan kelembagaan, forecasting tata kelola lembaga penyelenggaraan pemilu pasca putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 di Bukittinggi, Senin (11/08).

Gubernur Sumbar, diwakili Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Marwansyah, menyampaikan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah keluarkan putusan nomor 135 tahun 2024 diikuti berapa putusan lainnya. Hal ini terkait dengan adanya perbedaan waktu pelaksanaan pemilihan untuk pimpinan pusat dan di daerah.

"Secara garis besar, putusan MK nomor 135 tahun 2024 itu, berisikan tentang Pemilihan Presiden DPR dan DPD RI waktunya berbeda dengan pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati, serta Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota," katanya.

Dimana, pelaksanaan pemilu untuk pimpinan daerah dilaksanakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan pimpinan negara di pusat.

“Dengan adanya putusan MK ini, tentunya dituntut kerja keras penyelenggara pemilu. Putusan ini pun harus segera disosialisasikan ke seluruh penyelenggara pemilu dan masyarakat di Sumatra Barat,” kata Marwansyah.

Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, menyampaikan pelaksanaan pemilu di Sumatra Barat sudah berjalan sesuai ekspektasi banyak pihak. Namun, tidak kalah penting, keberadaan penyelenggaraan pemilu, menjadi salah satu dasar suksesnya jalannya demokrasi.

Apalagi keberadaan Bawaslu sendiri pasca putusan MK 135 tahun 2024, tentu akan semakin kuat dan itu butuh penguatan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas dan pemahaman kelembagaan Bawaslu di tingkat kabupaten kota, dalam menghadapi perubahan regulasi dan tantangan pemilu ke depan, pasca putusan MK yang mempertegas posisi kelembagaan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat tetap dan mandiri,” ujarnya.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono dalam materinya menyampaikan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, membahas secara garis besar 2 putusan MK yang mempengaruhi Bawaslu dalam pengawasan pemilu kedepan.

Pertama putusan MK No. 135/2024 terkait desain pemilu nasional dan lokal. Kedua putusan MK 104/2025 yang mengubah kewenangan bawaslu dalam pelanggaran administratif tidak lagi berupa rekomendasi, tetapi dalam bentuk putusan.

“Kita tentu harus terus berupaya agar pemilu ini berintegritas, jujur, adil dan bersih. Maka dengan penataan ini kita harapkan, Bawaslu dan KPU bisa menata menuju lebih baik sehingga celah-celah kecurangan, dapat kita tutupi secara bersama-sama,” katanya.

Penguatan kelembagaan ini, juga menghadirkan narasumber, Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N. Kiemas. Selain itu, hadir unsur Forkopimda Bukittinggi, perwakilan Bawaslu Kabupaten Kota se Sumbar dan juga sejumlah organisasi masyarakat.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.