Ini manfaat jaminan sosial bagi tenaga kerja

id Jaminan Sosial Tenaga Kerja,BPJS Ketenagaankerjaan

Ini manfaat jaminan sosial bagi tenaga kerja

Kepala Bidang Pelayanan BPJS ketenagakerjaan Solok Rizna Irwani menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris almarhum Rahmad Aido, Kamis (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Solok, Sumatera Barat menyosialisasikan pentingnya jaminan sosial sebagai perlindungan bagi tenaga kerja guna mengurangi risiko hingga ke tingkat desa.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS ketenagakerjaan Solok Rizna Irwani, melalui keterangan tertulis yang diterima di Padang Aro, Kamis, mengatakan dengan iuran yang relative sangat murah peserta mendapatkan manfaat yang sangat besar guna meminimalisasi risiko yang mungkin saja terjadi.

"Dengan iuran Rp11.500 peserta sudah mendapatkan dua perlindungan yaitu kecelakaan kerja dan meninggal dunia," katanya.

Untuk pekerja formal, katanya iuran setiap bulannya mulai dari Rp16.800 dan itu tergantung kesanggupan pekerja untuk membayarkan iurannya untuk pekerja informal.

Dengan Iuran yang relatif ringan tersebut maka risiko kecelakaan kerja dengan pembiayaan pengobatan unlimited sesuai indikasi medis beralih ke BPJS ketenagakerjaan.

Selain itu risiko meniggal dunia biasa dari pekerja maka ahli waris bisa mendapatkan santunan Rp24 juta ditambah beasiswa Rp12 juta jika sudah menjadi peserta lima tahun.

Menurut dia, musibah bisa saja terkadi pada semua orang termasuk pekerja sehingga pemerintah menunjuk BPJS ketenagakerjaan ditunjuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap resiko yang mungkin di tanggung oleh pekerja,.

Resiko yang bisa beralih tanggungannya ke BPJS ketenagakerjaan apabila menjadi peserta seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, resiko akan hari tua dan pensiun.

Selain itu BPJS ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kecelakaan kerja meninggal dunia kepada ahli waris almarhum Rahmad Aido yang merupakan karyawan PT. Dasarat Sarana Arang Sejati yang meninggal dunia pada saat bekerja di tambang terkena sentrum dari pompa air.

Santunan Kematian kecelakaan kerja ini diserahkan oleh Rizna Irwani kepada ahli waris sebesar Rp111,5 juta di Kantor Desa Tumpuak Tangah Kota Sawahlunto.

Santunan yang diberikan diharapkan bisa digunakan sebagai solusi kelangsungan hidup ahli waris sesuai visi BPJS ketenagakerjaan melindungi dan mensejahterakan peserta dan keluarganya. (*)