Pasaman darurat kekerasan terhadap anak, terungkap dalam seminar

id Kekerasan anak

Pasaman darurat kekerasan terhadap anak, terungkap dalam seminar

Psikolog,CH,CHT,M,NLP, sekaligus Dosen UPI YPTK Padang, Neny Andriani, M.Psi foto bersama sesuai seminar dan penandatangan MoU antara DPPPA, Disdik dan Walinagari. (Ist)

Lubuk Sikaping, (Antaranews Sumbar) - Pasaman termasuk salah satu daerah yang darurat kekerasan terhadap anak, sebagai diungkap nara sumber dalam seminar pencegahan kekerasan terhadap anak di kabupaten itu.

Pelaksanaan seminnar Kamis (6/9), salah satu informasi penting dari narasumber Neny Andriani menyebutkan, bahwa Kabupaten Pasaman ternyata darurat kekerasan terhadap anak.

adahal, berbagai upaya sudah dilakukan Pemkab Pasaman agar tindak kekerasan dalam bentuk apapun terhadap anak tidak terjadi.

Dia mengatakan, di daerah Utara Sumatera Barat itu banyak kasus kekerasan terjadi dan menimpa anak di bawah umur. Meski tidak menyebut jumlahnya, akan tetapi kasus kekerasan terhadap anak cukup signifikan.

Kasus kekerasan tersebut, mulai dari pencabulan terhadap anak, prostitusi terselubung yang pelakunya masih anak-anak, pornografi, anak terlibat narkoba, hingga tindakan kekerasan terhadap anak di dalam keluarga.

"Untuk Indonesia, Sumatera Barat menjadi nomor 3 provinsi terbanyak kasus pelaku kekerasan terhadap anak. Untuk tingkat Sumatera Barat, Kabupaten Pasaman berada di peringkat 2 kasus kekerasan terhadap anak setelah Solok yang menduduki peringkat 1 terbanyak,” kata Neny Andriani, M.Psi, Psikolog,CH,CHT,M,NLP, sekaligus Dosen UPI YPTK Padang.

Neny berharap, lewat seminar tersebut dapat tercipta inovasi serta tindakan yang kongkrit untuk pencegahan kekerasan terhadap anak, baik di dalam keluarga maupun lingkungan sekitarnya.

Selain menderita secara fisik dan psikis, kekerasan terhadap anak ini, kata dia, dapat menimbulkan trauma dan gangguan mental sehingga berakibat pada tumbuh kembang sianak.

"Seperti di dunia pendidikan, melebihkan jam masuk khusus untuk guru bimbingan konseling. Memberi masukan atau penyuluhan khusus kepada masyarakat seperti halnya pemasangan spanduk," ungkap Neny.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Esti Suherti mengatakan, seminar dilakukan untuk menginformasikan kepada seluruh masyarakat tentang upaya pemenuhan hak-hak perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, karena itu merupakan tanggungjawab bersama.

"Aturannya juga jelas. Diatur oleh Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jadi, semua pihak wajib melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan," katanya.

Pada seminar itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Pasaman, menjalin kerjasama dengan para Walinagari serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat dalam rangka perlindungan anak.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU antara ketiga belah pihak. Acara dibuka langsung oleh Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan, MN Susilo. Dihadiri, para kepala OPD, Camat, Walinagari, Kepala UPTD Pendidikan, Organisasi Wanita dan unsur Media Massa.