Luas KEK Mentawai menyusut 1.760 hektare

id kek

Luas KEK Mentawai menyusut 1.760 hektare

Wakil Gubernur Nasrul Abit (P Sanene) (P Sanene/)

Padang, (Antara) - Luas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di daerah Taileleu, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat menyusut 1.760 hektare dari rencana awal karena pertimbangan kepemilikan lahan.

"Rencana awal 2.600 hektare namun karena lahan yang tersedia saat ini baru 840 hektare, maka diusulkan seluas itu dulu," kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di Padang, Kamis.

Meski menyusut, tetapi luas itu telah melebihi syarat minimal 400 hektare untuk sebuah KEK sehingga proses pengajuan tetap berjalan.

Apalagi lahan seluas 840 hektare tersebut telah atas nama perusahaan sehingga tidak perlu khawatir akan terganggu persoalan pembebasan lahan.

Bersamaan dengan itu lahan yang belum 100 persen selesai proses pembebasannya seluas 1.760 hektare akan tetap diupayakan masuk dalam kawasan itu nantinya.

Persoalan analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk lahan KEK tersebut menurut Nasrul juga telah selesai dan tidak ada masalah lagi.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Pemprov Sumbar meyakini pembangunan KEK tersebut akan diikuti pertumbuhan ekonomi daerah yang saat ini sedang melambat.

Sektor perekonomian yang berkembang akan meningkatkan pendapatan masyarakat, dan terbukanya lapangan kerja.

Sementara untuk daerah ada peningkatan pajak terutama PPh, pajak langsung, dan pajak tak langsung.

Apalagi investor yang ingin mengembangkan KEK di Mentawai juga menyatakan keseriusannya menanamkan modal hingga lebih dari 10 triliun.

Itu akan sangat besar manfaatnya untuk mendorong pembangunan infrastruktur pendukung di daerah seperti jalan, pelabuhan dan bandara.

"Kita harus memahami bahwa peran investor sangat dibutuhkan dalam pembangunan daerah. Pengembangan KEK ini salah satunya," kata dia.