Cegah penipuan, OJK ingatkan masyarakat berinvestasi di lembaga berizin

id ojk, bitcoin

Cegah penipuan, OJK ingatkan masyarakat berinvestasi di lembaga berizin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Antara)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk berinvestasi di lembaga yang memiliki izin dan legal mencegah jadi korban penipuan yang bisa merugikan.

"Masyarakat jangan mudah mudah terbujuk dengan janji-janji keuntungan yang menggiurkan, pastikan dulu pihak yang menawarkan punya izin dari otoritas berwenang di Indonesia," kata Kepala Sub Administrasi Kantor OJK Sumbar Muhammad Taufik di Padang, Jumat.

Ia menyampaikan hal itu terkait beredarnya iklan penawaran investasi bitcoin yang menjanjikan keuntungan pasti dan seumur hidup di salah satu koran terbitan Padang.

Menurutnya dasar dari investasi bitcoin tersebut belum jelas dan sebaiknya dihindari karena kalau terjadi sesuatu kemana akan menuntut.

"Apalagi bitcoin bukan merupakan alat tukar yang diakui di Indonesia," kata dia.

Ia memaparkan salah satu trik pemanis pihak yang menawarkan investasi bodong adalah menjanjikan keuntungan pasti dan menggiurkan.

"Pertanyaannya kalau keuntungan bitcoin pasti dan besar kenapa Warren Bufffet atau dan manager investasi tidak berinvestasi lewat bitcoin," kata dia.

Ia mengatakan untuk menggaet minat masyarakat menempatkan uang pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab biasanya memberi iming-iming keuntungan yang fantastis atau diluar kewajaran.

"Bahkan beberapa modus investasi bodong menjanjikan adanya bonus yang menggiurkan, seperti jalan-jalan ke luar negeri serta janji yang menggiurkan lainnya," lanjut dia.

Oleh sebab itu sebelum menempatkan dana untuk investasi pada suatu produk yang ditawarkan oleh pihak tertentu, sebaiknya masyarakat memastikan terlebih dahulu, apakah pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki legalitas yang sah serta memiliki izin usaha serta izin kegiatan dari lembaga atau otoritas di Republik Indonesia terkait penawaran investasi yang dilakukannya.

Ia menambahkan sebelum menempatkan dana untuk investasi pada suatu produk investasi, pastikan bahwa produk tersebut memiliki underlying atau dasar yang jelas dan memiliki landasan hukum yang tegas. (*)