BNN tangkap empat tersangka narkoba di Riau, sita 30 kilogram sabu-sabu

id Arman Depari

BNN tangkap empat tersangka narkoba di Riau, sita 30 kilogram sabu-sabu

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari. (Antara)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Badan Narkotika Nasional menangkap empat tersangka kasus narkoba pada 4 Agustus pukul 00.15 WIB di Jalan Lintas Riau - Sumatera Km 19, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Polisi Arman Depari, mengatakan dari penangkapan tersebut berhasil ditangkap empat orang pelaku atas nama

Salahuddin alias Riki, Siswanto alias Sis, Juliar Mansyah alias Abi dan Darma Putra alias Kapten kapal.

Dengan barang bukti yang disita narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram dalam 30 bungkus, kendaraan roda empat, kartu identitas dan beberapa telepon genggam.

"Kronologis penangkapan berdasarkan informasi, telah terjadi upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Panipahan Riau menuju Palembang Sumatera Selatan," kata Arman dalam pesan singkatnya diterima di Jakarta, Jumat.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim BNN, maka para petugas mulai membuntuti para target dari Dumai yang akan mengarah ke Pelabuhan Bagansiapisiapi, Rokan Hilir, Riau.

Setelah tiba di pelabuhan Bagansiapiapi para tersangka menuju Panipahan, Riau untuk mengambil narkotika jenis sabu untuk dibawa ke Palembang, katanya.

Saat barang bukti narkoba dibawa tersangka, tim BNN langsung melakukan penangkapan dan menggeledah mobil tersebut. Ditemukan 20 bungkus di dalam koper besar dan 10 bungkus di dalam tas ransel.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diperiksa dan di bawa ke BNN, Cawang, Jakarta Timur untuk pengembangan kasusnya," kata Arman. (*)