Dua tersangka kasus narkoba jaringan Lapas Pariaman ditangkap di Bukittinggi

id lapas pariaman,narkoba sabu, arman depari

Dua tersangka kasus narkoba jaringan Lapas Pariaman ditangkap di Bukittinggi

Badan Narkoba Nasional (BNN) mengamankan barang bukti narkoba dari jaringan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Pariaman. Dokumen BNN

Jakarta (ANTARA) - Badan Narkoba Nasional (BNN) mengamankan dua tersangka kasus narkoba di wilayah Pasaman dan Bukittinggi, Sumatera Barat yang merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pariaman.

"Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni Angga dan Bob pada hari Kamis malam sekitar pukul 19.00 WIB," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat whatsapp diterima di Jakarta Pusat, Jumat.

Keduanya diamankan di Jalan Raya Pasaman - Bukittinggi dengan barang ekstasi dengan logo superman warna hijau dan logo crown warna hijau sebanyak 24 ribu butir dalam tiga bungkus dan satu bungkus sabu dengan berat satu kilogram.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa terdapat warga yang diduga mengambil narkotika jenis ekstasi di wilayah Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara yang akan dibawa ke Pariaman, Sumatera Barat.

Kemudian pada hari Kamis sekitar pukul 03.10 WIB, tim BNN mencegat dan menghentikan mobil warna putih dengan nomor polisi BA 1243 EY di Jalan Raya Bukit Tinggi yang dikendarai oleh Angga dan Bob.

Mobil tersebut diduga digunakan untuk mengirimkan narkoba ke Pariaman, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut.

"Saat ini tim masih mengembangkan kasus ke Lapas Pariaman untuk menjemput target napi atas nama Pendi selaku pemesan atau pemilik narkotika tersebut," kata Arman.