Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mengatakan dinas pendidikan di seluruh Indonesia harus memastikan setiap anak dalam penerimaan peserta didik baru, mendapatkan sekolah.
"Bagi anak-anak yang tidak dapat sekolah karena kekurangan daya tampung, maka kewajiban dinas pendidikan agar anak-anak itu dapat sekolah," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad di Jakarta, Rabu.
Dalam penerapan sistem zonasi, Hamid menuturkan peserta didik harus tertampung di sekolah. Jika suatu sekolah mengalami kelebihan daya tampung siswa, maka dapat dilakukan relokasi ke sekolah lain sehingga dapat dialihkan ke kursi kosong di sekolah negeri lain.
"(Anak-anak) Jangan dibiarkan terkatung-katung harus lakukan sesuatu. Setiap aturan ada diskresi. Otoritas dinas pendiikan harus ambil kebijakan untuk menempatkan anak-anak itu," tuturnya.
Dia mengatakan, Peraturan Menteri tentang Sistem Zonasi, bukan mempersulit anak mendapat sekolah tapi mempermudah anak bersekolah.
"Kewenangan dinas mengatur agar anak-anak semua mendapatkan sekolah," tuturnya.
Dia mengimbau, para orang tua untuk dapat menerima penempatan yang dilakukan dinas pendidikan untuk persebaran anak ke sekolah lain di saat satu sekolah kelebihan daya tampung.
"Sekolah itu dapat jatah (siswa) sesuai dengan daya tampung," ujarnya.
Beberapa tujuan dari sistem zonasi, diantaranya menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa; mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga; menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri; membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru. Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen.
Kebijakan sistem zonasi pada penerimaan siswa baru, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy merupakan upaya menghilangkan pola pikir kastanisasi dan favoritisme terhadap salah satu sekolah.
Kebijakan zonasi menjadi salah satu wujud dari penerapan penguatan pendidikan karakter (PPK), dengan kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah yang dimulai berjenjang mulai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah, yakni pembiasaan untuk menumbuhkan nilai-nilai beragam seperti nilai moral dan spiritualisme, kebangsaan, dan kebhinnekaan kepada peserta didik.
Berita Terkait
DLH Solok sosialisasikan gerakan PHBLS ke SDN menuju sekolah adiwiyata
Sabtu, 4 Mei 2024 18:50 Wib
57 sekolah di Tanah Datar ikuti O2SN dan FLS2N 2024
Selasa, 30 April 2024 15:15 Wib
Pemkot Bukittinggi gelar Sekolah Keluarga Angkatan V 2024
Jumat, 26 April 2024 19:38 Wib
Semangat sekolah pelajar pascabanjir di Jambi
Senin, 25 Maret 2024 12:34 Wib
Pemkab Pasaman Barat luncurkan sekolah lanjut usia tangguh
Jumat, 15 Maret 2024 18:47 Wib
Kadisdik Pesisir Selatan : Tunda ujian bagi sekolah terdampak banjir
Minggu, 10 Maret 2024 19:06 Wib
Pemko Padang jadikan sekolah dan rumah ibadah lokasi pengungsian banjir
Kamis, 7 Maret 2024 21:23 Wib
Sistem "interlock" atasi perundungan di sekolah
Kamis, 7 Maret 2024 11:31 Wib