BI siapkan "jamu manis" bagi UMKM

id Bank Indonesia,BI siapkan isentif bagi UMKM

BI siapkan "jamu manis" bagi UMKM

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Bank Indonesia (BI) menyiapkan "jamu manis" atau insentif bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah potensi mahalnya biaya mengajukan pendanaan karena "jamu pahit" kenaikan suku bunga acuan Bank Sentral sebesar 100 basis poin tahun ini.

Kepala Departemen Pengembangan UMKM Bank Indonesia Yunita Resmi Sari di Jakarta, Selasa, mengungkapkan bank sentral akan memperluas segmen niaga daring atau e-commerce untuk UMKM agar mereka terus berkembang dan juga memiliki perlindungan untuk karya cipta.

"Baik perlindungan terhadap hak cipta, sistem pembayarannya karena sistem pembayaran ada di bawah wewenang kami, serta proteksi terhadap akses keuangannya," kata Yunita.

Hal ini merupakan salah satu insentif kebijakan agar UMKM di Indonesia bisa berkembang. Yunita mengatakan insentif dari Bank Sentral ini juga sekaligus melengkapi insentif yang telah diberikan oleh pemerintah yakni pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) final dari 1,0 persen menjadi 0,5 persen per 1 Juli 2018 untuk UMKM.

Saat ini, pemerintah juga telah mendorong delapan juta UMKM untuk bergabung dalam program Go-Online. Yunita meyakini jika delapan juta UMKM tersebut bisa mengoptimalkan jaringan perdagangan lewat internet, Indonesia bisa memiliki platform bisnis e-commerce sekelas Alibaba.

"Intinya nanti jika sudah terwujud, kami akan meberikan pendampingan dan bantuan yang intensif agar UMKM bisa merambah 'e-commerce'," ujarnya.

Untuk mendukung UMKM, Yunita mengungkapkan BI tetap menyelaraskannya dengan tugas utama bank sentral, yakni pengendalian inflasi, upaya mendukung ekspor untuk menopang kinerja transaksi berjalan, serta mendorong fungsi intermediasi sehingga risiko perbankan terbesar dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) terjaga.

BI juga meminta perbankan untuk turut mengembangkan UMKM melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/22/PBI/2012 tentang pemberian kredit bank umum dalam rangka pengembangan UMKM. Dalam peraturan tersebut, BI mewajibkan masing-masing bank umum untuk menyalurkan kredit kepada UMKM dengan rasio minimal 20 persen hingga akhir 2018.

Adapun hingga Mei 2018, rasio kredit UMKM untuk industri perbankan sebesar 20,6 persen. (*)