KPU tegaskan tidak perpanjang masa pendaftaran bakal calon anggota DPR RI

id Arief Budiman

KPU tegaskan tidak perpanjang masa pendaftaran bakal calon anggota DPR RI

Ketua KPU, Arief Budiman. (cc)

Berkas pendaftaran baru caleg yang masuk lewat pukul 24.00 WIB tidak akan diverifikasi. Jadi misalnya sekarang dia daftarkan 500 caleg, lalu besok menyusul daftar lagi tambahan 75 caleg, itu tidak boleh
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman menegaskan pihaknya tidak akan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon anggota DPR RI yang akan berakhir Selasa pukul 24.00 WIB.

"Pokoknya nanti jam 24.00 sudah tidak ada penerimaan berkas baru lagi," kata Arief di gedung KPU RI, Jakarta, Selasa.

Arief menekankan setelah pendaftaran ditutup, KPU akan segera melakukan verifikasi terhadap berkas nama-nama caleg yang telah didaftarkan partai politik peserta pemilu.

Menurut dia, jika ada berkas caleg yang tidak lengkap masih bisa diperbaiki selepas penutupan pendaftaran. Tetapi dia menekankan KPU tidak akan menerima berkas pendaftaran baru lewat dari pukul 24.00 WIB.

"Berkas pendaftaran baru caleg yang masuk lewat pukul 24.00 WIB tidak akan diverifikasi. Jadi misalnya sekarang dia daftarkan 500 caleg, lalu besok menyusul daftar lagi tambahan 75 caleg, itu tidak boleh," kata Arief.

Arief menegaskan KPU tidak memberikan toleransi terhadap perdebatan yang mungkin muncul terkait hal-hal teknis yang dapat menyebabkan pendaftaran caleg oleh parpol menjadi terlambat, seperti misalnya kemacetan dan lain sebagainya.

Adapun untuk melancarkan proses verifikasi, KPU RI telah menyiapkan 16 tim untuk memeriksa berkas dari 16 partai politik peserta pemilu.

Arief juga mengingatkan agar partai politik mematuhi ketentuan larangan mengusung caleg mantan napi korupsi, kejahatan narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Jika ada caleg yang terbukti terlibat tiga kejahatan itu, maka namanya akan dicoret KPU. (*)