Pengurus dan pengawas diberi pengetahuan aturan berkoperasi

id pelatihan pengurus koperasi padang panjang,koperasi padang panjang

Pengurus dan pengawas diberi pengetahuan aturan berkoperasi

Sosialisasi Peraturan Koperasi bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi Padang Panjang di Aula Pondok Desain dan Promosi Senja Kenangan Bukit Surungan, Selasa (10/7). (Antara Sumbar/ Diskominfo Padang Panjang)

Padang Panjang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), membekali pengurus dan pengawas koperasi dengan aturan menjalankan koperasi agar tujuan memajukan kesejahteraan anggota tercapai.

Sosialisasi peraturan koperasi diberikan pada 30 pengurus koperasi pada 10 sampai 11 Juli 2018 dan pada 30 pengawas koperasi pada 12 sampai 13 Juli 2018 di Aula Pondok Desain dan Promosi Senja Kenangan Bukit Surungan.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Padang Panjang, Arpan mengatakan koperasi merupakan wadah formal bidang perekonomian yang tujuannya memajukan kesejahteraan para anggota.

Dalam aktivitas di koperasi mesti transparan, harus saling terbuka dengan cara menjaga komunikasi dan ada kepercayaan antara pengurus, pengawas dan anggota.

Ia menerangkan tolak ukur berjalannya koperasi dilihat dari pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT) yang digelar wajib setiap tahun selambatnya tiga bulan setelah tahun berjalan.

"Dengan sosialisasi peraturan koperasi, para pengurus dan pengawas memiliki ilmu dalam menjalan koperasi dan patuh pada aturan yang mengatur aktivitas di koperasi," katanya.

Di daerah itu, ia menyebutkan terdapat 73 unit koperasi yang 90 persennya telah melaksanakan RAT.

Menurutnya hal itu sudah menjadi nilai positif bahwa koperasi sudah berjalan sesuai ketentuan.

Setelah sosialisasi ia mendorong pengurus dan pengawas koperasi tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usaha dengan mempedomani peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. (*)