Warga serahkan 14 ekor ikan berbahaya ke karantina ikan Padang

id ikaninvasif,bkipmpadang

Warga serahkan 14 ekor ikan berbahaya ke karantina ikan Padang

Pemilik ikan Aligator yang tergabung dalam Komunitas Ikan Predator Minang (KIPMI) Rici (kiri) menyerahkan ikan peliharaanya kepada Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengembangan Mutu (BKIPM) Padang Rudi Barmara (kanan) di Padang Pariaman, Rabu (4/7). (Antara Sumbar/ Mario Sofia Nasution)

Saya berharap seluruh pecinta ikan yang masih memelihara ikan invasif ini sadar dan menyerahkan secara sukarela kepada BKIPM dalam waktu yang telah ditentukan
Padang Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Sejumlah Warga Kota Padang, Sumatera Barat yang tergabung dalam Komunitas Ikan Predator Minang (KIPMI) menyerahkan 14 ekor ikan invasif atau berbahaya ke Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) pada Rabu.

"Kami mendapatkan informasi bahwa ikan yang kami pelihara dilarang dan kami taat aturan dengan menyerahkan ikan ini kepada BKIPM," kata Ketua KIPMI Sumbar Rizki Prabowo di Padang Pariaman, Rabu.

Ia mengatakan dalam penyerahan ini pihaknya menyerahkan 14 ekor ikan invasif yakni dua ekor ikan Aligator Gar Spatula, satu ekor ikan Aligator Gar Florida, satu ekor ikan Tarpon dan 10 ekor ikan Sapu-Sapu.

Ia mengatakan saat ini masih banyak ikan invasif yang dipelihara oleh pecinta ikan di Sumbar. Dirinya berharap aturan ini dapat ditegakkan sehingga seluruh ikan invasif lainnya dapat diserahkan kepada BKIPM.

"Saya berharap seluruh pecinta ikan yang masih memelihara ikan invasif ini sadar dan menyerahkan secara sukarela kepada BKIPM dalam waktu yang telah ditentukan," katanya.

Pemilik ikan invasif lainnya, Rici mengatakan jenis ikan invasif ini masih dijual bebas di daerah ini, untuk ikan Aligator misalnya dijual dengan harga Rp35 ribu hingga Rp100 ribu per ekor.

"Harga ikan tergantung dengan ukurannya, jika kecil tentu harganya lebih murah," kata dia.

Kepala BKIPM Padang Rudi Barmara mengapresiasi masyarakat yang telah menyerahkan ikan invasif yang mereka pelihara kepada pihaknya. Dirinya terus mengimbau kepada masyarakat Sumbar yang masih memiliki ikan invasif agar dapat menyerahkan ke posko di Kantor BKIPM Padang di Jalan Raya Bandara Internasional Minangkabau Kabupaten Padang Pariaman.

"Posko ini kami buka dari tanggal 1 Juli hingga 31 Juli 2018, masyarakat dapat menyerahkan langsung ke posko tersebut," kata dia.

Selanjutnya setelah periode penyerahan itu berhasil, pihaknya akan membentuk tim untuk menindak masyarakat yang memelihara ikan invasif ini sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah menjadi Undang-undang nomor 45 tahun 2009.

Kemudian Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 41/Permen-KP/2014 tentang larangan pemasukan ikan berbahaya ke Indonesia. Ancaman bagi pemeliharanya adalah pidana kurungan 1,5 tahun dan membayar denda Rp1,5 miliar.

"Ikan invasif ini didatangkan dari luar negeri dan dipelihara oleh masyarakat, untuk Sumbar kami perkirakan ikan yang dipelihara adalah Arapaima Gigas, Piranha, Aligator, Peacock Bass, Convic Cichlid, Sapu-Sapu dan lainnya. Ikan yang diserahkan akan dipelihara agar tidak masuk ke perairan umum dan akan dimusnahkan," katanya. (*)