Dua Timsel tolak hasil wawancara calon anggota Bawaslu Sumbar

id Bawaslu

Dua Timsel tolak hasil wawancara calon anggota Bawaslu Sumbar

Calon Bawaslu dipersoalkan Timsel (Ist)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak dua orang tim seleksi (Timsel) calon anggota Badan Pengawas Pemilu Sumatera Barat menolak hasil wawancara yang sudah diumumkan.

"Belum ada keputusan resmi Timsel untuk menetapkan empat nama yang sudah diumumkan tersebut, dan rapat pleno waktu itu menemui jalan buntu,” kata Sekretaris Reza Fahmi di Padang, Selasa.

Karena menemui jalan buntu, lanjutnya Timsel berencana akan berkoordinasi dengan Bawaslu pusat agar mencari jalan tengah untuk persoalan tersebut.

Oleh sebab itu, kata dia sebagai sekretaris Timsel Bawaslu Sumbar meminta supaya pengumuman untuk tahap wawancara ditunda dulu dan selanjutnya meminta Bawaslu pusat dapat memfasilitasi penyelesaian masalah ini.

Sementara Timsel lain yang juga menolak pengumuman tersebut, Aminuddin Syam juga merasa keberatan dengan putusan ketua Timsel karena sebenarnya belum ada proses musyawarah mufakat.

"Namun Ketua Timsel langsung saja menyodorkan nama dan meminta kami Timsel menerima empat nama yang sudah dibuatkan daftarnya," ujarnya.

Hal tersebut tidak mempertimbangkan catatan timsel lain terhadap masing-masing calon yang akan diluluskan tersebut, katanya sehingga timsel lain menolak untuk menerima dan menandatangan berita acara.

Oleh karena itu ia menilai keputusan yg diumumkan ketua Timsel ini cacat hukum karena belum diputuskan dan disepakati oleh semua Timsel.

Sementara Ketua Timsel calon anggota Bawaslu Sumbar, Khairul Fahmi mengatakan penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara tersebut tidak menyalahi aturan karena sudah melalui rapat pleno.

"Awalnya rapat pleno memang sempat menemui jalan buntu, karena itu berdasarkan pedoman kami melakukan "voting" dan tiga orang menyetujui keputusan meluluskan empat orang tersebut," ujarnya.

Menurutnya empat nama yang lulus itu merupakan orang yang mendapat nilai tertinggi yang diberikan oleh timsel.

Hasil keputusan tersebut, tambahnya sudah diserahkan ke Bawaslu pusat. Empat nama itu adalah Nurhaida Yetti, Elly Yanti, Boedi Satria, dan Budi Mulya.*