Simpang Empat (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat ajak masyarakat di daerah itu selalu memperbaharui dokumen keluarga termasuk melaporkan bilamana ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar di Simpang Empat, Minggu (26/10/2025) masyarakat dapat mengurus surat keterangan keluarga yang meninggal dunia ke pemerintah Nagari (desa) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sehingga saat pendataan pemilih bisa diketahui statusnya.
"Pelaporan ini sangat penting dalam administrasi kependudukan. Keluarga terdekat harus melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Wanhar,
Menurutnya sebagai lembaga pengawasan pemilihan umum, saat ini Bawaslu Pasaman Barat sedang melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.
Pengawasan sampai ke tingkat nagari (desa) terus dilakukan untuk menciptakan data pemilih yang akurat.
Selain itu, pihaknya juga telah bekerja sama dengan beberapa instansi pemerintah mulai dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan masyarakat Nagari (DPMN), Kementerian Agama Pasaman Barat dan bersama Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI.
"Kerja sama itu telah kita lakukan untuk meningkatkan pengawasan agar data pemilih yang dihasilkan bisa lebih valid," katanya.
Dia mengatakan kerja sama dilakukan dengan empat instansi yakni Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan masyarakat Nagari (DPMN), Kementerian Agama Pasaman Barat dan bersama Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI.
Menurutnya dengan kerja sama itu maka pengawasan data pemilih akan lebih mudah dan akurat.
Permintaan data warga yang berusia 17 tahun, data pindah, meninggal dunia dan pensiun akan lebih bisa cepat diketahui.
"Kita terus mengawasi, memberikan masukan dan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait data pemilih berkelanjutan," katanya.
KPU Pasaman Barat mencatat 2.303 orang tidak memenuhi syarat (TMS) dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan ke III 2025.
Dari 2.303 orang yang tidak memenuhi syarat itu terdiri dari laki-laki sebanyak 1.162 orang dan perempuan 1.141 orang.
Tidak memenuhi syarat itu dengan rincian dua orang meninggal dunia, 1.788 pindah domisili dan pemilih ganda 513 orang.
Sedangkan untuk jumlah PDPB triwulan III yang ditetapkan dalam rekapitulasi adalah sebanyak 318.890 orang yang terdiri dari laki-laki 159.162 orang dan perempuan 159.728 orang.
Data pemilih ini akan terus diperbaharui sampai aliran jelang pemilu 2029.
KPU Pasaman Barat akan terus memperbaiki data pemilih pada triwulan IV dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
